Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi, Eko Sumanto. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - KPU Banyuwangi bakal menyusun
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu
2024.
Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi, Eko Sumanto menerangkan,
penyusunan data DPTb dan DPK ini untuk mengakomodir warga dalam menyalurkan hak
pilih pada pesta demokrasi nanti.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT
di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di
TPS lain.
"Ini masih kita persiapkan prosesnya bagi warga yang
akan mengurus pindah memilih," kata Eko, Rabu (23/8/2023).
Proses pengurusan kepindahan pemilih harus dilakukan secara
langsung oleh yang bersangkutan. Pihak penyelenggara membuka layanan bagi
masyarakat yang pindah memilih.
"Masyarakat yang ingin pindah memilih bisa mengurus
maksimal H-30, dan H-7 bagi yang sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi
tahanan, dan sedang menjalankan tugas tertentu," paparnya.
Sedangkan DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas
kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
"Warga yang masuk kategori DPK dapat secara langsung
mendatangi TPS dengan membawa dokumen identitas diri," sambungnya.
Sebelumnya KPU Banyuwangi telah menetapkan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, sebanyak 1.341.679 jiwa pada Juni 2023. (fat)