KPU Banyuwangi gelar kegiatan sosialisasi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Tahapan Pikada 2024 terus bergulir. Para calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi dituntut tidak hanya memiliki visi yang menarik, namun juga harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Penyusunan Visi Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2024.
Sosialisasi tersebut digelar KPU Banyuwangi di salah satu
hotel berbintang. Acara ini dihadiri Kepala Bappeda, Kesbangpol, Liaison
Officer (LO) parpol peserta pemilu, ormas, hingga organisasi ekstra kampus.
Plh Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto menyampaikan
tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi seputar RPJPD, agar menjadi
acuan bagi partai politik (parpol) dan calon kepala daerah dalam merumuskan
visi dan misinya ke depan.
"KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian
RPJPD, oleh sebab itu kami mengundang Bappeda dan Kesbangpol, sehingga visi dan
misi dapat disesuaikan bakal pasangan calon," kata Enot, Sabtu (3/8/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang
Lukman Afandi mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan
penyelenggaraan Pilkada, sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Anang, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan
sedang menuju ke puncaknya. pada 27-29 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran
bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi.
Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan diumumkan pada
22 September 2024. Disusul pengundian nomor urut digeber pada hari berikutnya.
Setelah itu, peserta Pilkada mulai berkampanye, terhitung sejak 24 September
hingga 24 November 2024.
"Salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi
misi calon berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus sesuai RPJPD,"
tambahnya. (red)