
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen memperkuat UMKM lokal dengan memfasilitasi pengurusan legalitas usaha. Salah satunya melalui program “Si Kedip Wangi” atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi dengan rutin berkeliling desa.
Program “Si Kedip Wangi” merupakan layanan pengurusan berbagai legalitas usaha, seperti nomor induk berusaha (NIB), PIRT, Sertifikat Halal dan BPOM yang dilakukan secara jemput bola dan tanpa dipungut biaya.
Petugas dari Dinas Koperasi dan
UMKM akan berkeliling ke desa-desa untuk membantu pelaku UMKM mengurus berbagai
pengurusan legalitas usaha tersebut.
“Ini adalah bagian dari upaya
Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di
desa, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus legalitas usahanya juga
menghemat waktu dan biaya,” kata Bupati Ipuk, Senin (4/5/2026).
Dengan mendapatkan legalitas
usaha yang resmi, lanjut Ipuk maka pelaku UMKM menjadi resmi dan terlindungi.
Mereka pun akan lebih dipercaya konsumen serta memiliki peluang masuk ke pasar
yang lebih luas dan akses permodalan.
“Di tengah tantangan usaha yang
semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha
informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuh
Ipuk.
Program ini biasanya digelar saat
kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Seperti saat Bupati Ipuk
menggelar Bunga Desa di Desa Glagah Agung Kecamatan Purwoharjo pada pekan lalu.
Ipuk berkesempatan menyerahkan langsung NIB, sertifikat PIRT serta keterangan
Halal ke salah satu pelaku UMKM yang mengikuti layanan Si Kedip Wangi.
Sertifikat itu diserahkan kepada
Nurkholimah Wahyuningsih, atau Nining, pelaku usaha aneka sambal, bahwa dirinya
memang mencari informasi tentang pengurusan legalitas usaha untuk produk
sambalnya.
Ia mengaku sangat terbantu dengan
program pemkab yang jemput bola ke desa ini, apalagi syaratnya sangat mudah.
Hanya berbekal kartu identitas KTP, ia bisa mengurus langsung tiga legalitas
usaha sekaligus yakni NIB, PIRT, dan Halal.
“Ternyata sangat mudah dan cepat
untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar
pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya, proses produksinya dan beberapa
pertanyaan lain. Setelah itu menunggu sebentar langsung jadi suratnya, ” ujar
Nining.
Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi
dan UMKM Nanin Oktavianti sampai dengan saat ini pihaknya telah memfasilitasi
ribuan UMKM dalam pengurusan NIB, P-Irt dan Halal.
Sejak 2019 ada 2500 UMKM yang
telah mendapatkan sertifikat P-Irt. Sedangkan untuk sertifikat halal sudah
sebanyak 22.091 sertifikat yang dikeluarkan.
"Selain keliling ke desa
desa, petugas juga siap datang jemput bola ke lokasi UMKM, minimal ada 5 UMKM
yang akan mengurus legalitas," ujar Nanin.
“Pendampingan tidak berhenti pada
penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan,
akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran,”tambahnya.
Selain itu pihaknya juga
menyediakan wadah konsultasi “Pusat Layanan Kemasan” yang telah melayani
ratusan UMKM untuk melakukan konsultasi mulai dari desain kemasan hingga cetak
“Pusat Layanan Kemasan sudah membuatkan desain hingga mencetak sampai dengan 43 ribu kemasan dari ratusan UMKM daerah,” pungkasnya. (*)