Layani Aduan Masyarakat, Kejari Banyuwangi Sediakan Posko Pemilu 2024Kejari Banyuwangi

Layani Aduan Masyarakat, Kejari Banyuwangi Sediakan Posko Pemilu 2024

Jaksa yang ditugaskan khusus untuk menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran Pemilu. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyediakan Posko Pemilu 2024. Keberadaan posko ini untuk melayani atau menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran pemilu.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengatakan, pendirian Posko Pemilu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.

"Posko ini ditempatkan di Kejaksaan, untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Mardiono, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :

Mardiono menjelaskan, masyarakat yang kurang puas dengan jalan hajatan demokrasi bisa langsung menyampaikan aduannya melalui posko untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Mardiyono, maka pihaknya segera berkoordinasi dengan tim sentral penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang dibawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Masyarakat yang mengadu tentu identitasnya akan dirahasiakan, demi menjaga keamanan pelapor," katanya.

Setidaknya ada 10 jaksa yang disiagakan di Posko Pemilu. Namun sejak posko itu dibuka, kata Mardiono, belum ada aduan atau laporan yang masuk.

Mardiyono menegaskan, bahwa laporan yang dapat diterima oleh Posko Pemilu ini terkait pelanggaran maupun kecurangan Bacaleg ataupun Partai. Bahkan, jika ada dugaan pelanggaran seperti Money Politik juga bisa dilaporkan.

"Kami berharap adanya Posko Pemilu ini, bisa membuat pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan nyaman," tandasnya. (fat)