Jaksa yang ditugaskan khusus untuk menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran Pemilu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyediakan Posko Pemilu 2024. Keberadaan posko ini untuk melayani atau menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran pemilu.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengatakan, pendirian Posko Pemilu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.
"Posko ini ditempatkan di Kejaksaan, untuk menerima
laporan atau pengaduan masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung adanya
pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Mardiono, Jumat
(19/5/2023).
Mardiono menjelaskan, masyarakat yang kurang puas dengan
jalan hajatan demokrasi bisa langsung menyampaikan aduannya melalui posko untuk
selanjutnya ditindak lanjuti.
Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, lanjut
Mardiyono, maka pihaknya segera berkoordinasi dengan tim sentral penegakkan
hukum terpadu (Gakkumdu) yang dibawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Masyarakat yang mengadu tentu identitasnya akan
dirahasiakan, demi menjaga keamanan pelapor," katanya.
Setidaknya ada 10 jaksa yang disiagakan di Posko Pemilu.
Namun sejak posko itu dibuka, kata Mardiono, belum ada aduan atau laporan yang
masuk.
Mardiyono menegaskan, bahwa laporan yang dapat diterima
oleh Posko Pemilu ini terkait pelanggaran maupun kecurangan Bacaleg ataupun
Partai. Bahkan, jika ada dugaan pelanggaran seperti Money Politik juga bisa
dilaporkan.
"Kami berharap adanya Posko Pemilu ini, bisa membuat
pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan nyaman," tandasnya.
(fat)