(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Upaya
perlindungan anak menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan di Kabupaten
Banyuwangi. Dalam rapat koordinasi (rakor) di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Selasa
(14/2/2023).
"Mari bersama-sama
berkolaborasi dan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Tidak bekerja
sendiri-sendiri. Tidak bergerak sendiri-sendiri," tegas Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani.
Mengacu pada Peraturan Daerah
tentang Kota Ramah Anak, ungkap Ipuk, Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan
serangkaian tindakan preventif guna mencegah perundungan, asusila dan tindak
kekerasan lainnya pada anak.
“Salah satu yang menjadi konsern
kami adalah di lembaga pendidikan. Untuk itu kami terus mendorong terwujudnya
lembaga pendidikan ramah anak, peningkatan efektivitas pojok curhat guna
memitigasi lebih awal terjadinya penyimpangan pada anak, serta sejumlah langkah
terukur lainnya,” jelas Ipuk.
“Untuk itu, kami meminta
institusi pendidikan lebih mengefektifkan pencegahan-pencegahan terkait kasus
anak-anak. Jangan sampai justru masalah anak terjadi di lingkup pendidikan,”
imbuh Ipuk.
Sebagaimana diketahui, dalam
rapat tersebut dihadiri forkopimda, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
(SKPD). Antara lain Komandan Kodim 0825 Banyuwangi Letkol Kav Eko Julianto
Ramadan; Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P)
Anshori.
Hadiri juga Kepala Kementerian Agama
(Kemenag) Moh Amak Burhanudin, dan Anggota DPRD Ma’rifatul Kamila, dan
perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri,
hingga Pengadilan Agama Banyuwangi.
Juga diikuti sejumlah pemangku
dunia pendidikan dari tingkat dasar hingga atas. Baik yang negeri maupun swasta
di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten, Provinsi ataupun Kementerian Agama.
Selain berbagai tindakan
preventif tersebut, Ipuk juga meminta kepada para penegak hukum untuk
bersama-sama berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan
efek jera kepada para pelaku.
Menurutnya, jangan sampai kasus
kekerasan, khususnya yang menyangkut seksualitas, diselesaikan secara
kekeluargaan.
"Itu mungkin bisa
menyelesaikan secara hubungan kemanusiaan. Tapi tetap, trauma kepada anak,
bekas, atau luka yang diterima anak akan berbekas sangat panjang," kata
Ipuk.
Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi
Amak Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menjalankan aturan pembatasan usia
pernikahan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang 6/2019 tentang Perkawinan.
UU tersebut mengatur batas maksimal usia menikah 19 tahun.
"Kalau ada yang mengajukan pernikahan di bawah usia itu, akan kami tolak. Untuk pernikahan di bawah anak, membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama," katanya. (humas/kab/bwi)