Maling Handphone Tiga TKP di Banyuwangi Dibekuk AparatPolresta Banyuwangi

Maling Handphone Tiga TKP di Banyuwangi Dibekuk Aparat

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat sat pers rilis ungkap kasus pencurian handphone. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria asal Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berinisial RE (33), diringkus polisi diduga melakukan pencurian handphone.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah handphone berbagai merek. Barang bukti saat ini telah diamankan di kantor polisi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka RE beraksi di tiga lokasi dan waktu berbeda.

Baca Juga :

Lokasi pertama, tersangka menyasar toko stiker di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu pada 13 Februari 2023. Kemudian beraksi pada 22 Februari 2023 di sebuah rumah warga di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Terakhir, tersangka menggasak handphone dari salah satu toko furnitur di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari pada 4 Maret 2023.

"Tersangka RE beraksi seorang diri. Modusnya, dia mengambil handphone ketika kondisinya sepi dan korbannya tertidur," kata Deddy saat merilis kasus ini pada Rabu (29/3/2023).

Deddy menyebut, tersangka RE ditangkap setelah para korbannya melapor kepada kepolisian. "Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Deddy.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RE ditahan di Mapolresta Banyuwangi. "Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (fat)