Mantan Wabup Banyuwangi Terancam Gagal Daftar Cabup Jalur IndependenKPU Banyuwangi

Mantan Wabup Banyuwangi Terancam Gagal Daftar Cabup Jalur Independen

Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko (kaos merah) bersama Zainuri beserta relawan di Kantor KPU Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

KabarBanyuwang.co.id - Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon bupati jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi pada Minggu (12/5/2024). Bersama relawan, mereka datang dengan membawa dua pikap berisi tumpukan berkas formulir dukungan.

Namun, nasib berkata lain. KPU menolak pendaftaran Yusuf dan pasangannya Zainuri karena berkas fisik yang dibawa tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :

"Yang bersangkutan tidak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa.

Ada dua berkas fisik yang krusial. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan, tapi ternyata tak dibawa pasangan Yusuf-Zainuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang, menurut Ari, bisa dilampirkan secara digital.

Sementara berkas yang krusial itu bisa diperoleh setelah pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Informasi Sistem Pencalonan (Silon).

"Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian," kata Ari.

Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon.

Yusuf mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.

"Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk," ujar mantan wakil bupati Banyuwangi dua periode itu.

Kebuntuan ini membuat Yusuf-Zainuri nekat mendaftar ke KPU dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik.

Mereka datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen. Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi.

"Sesuai dengan syarat. Tapi tetap kami juga punya cadangan," imbuhnya.

Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa menerima pendaftaran berdasarkan syarat yang mereka bawa.

KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tak menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sampai detik ini tidak ada perubahan aturan syarat dari KPU pusat," kata Ari. (fat)