Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko (kaos merah) bersama Zainuri beserta relawan di Kantor KPU Banyuwangi. (Foto : Istimewa)
KabarBanyuwang.co.id - Mantan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf
Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon bupati jalur perseorangan dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi pada
Minggu (12/5/2024). Bersama relawan, mereka datang dengan membawa dua pikap
berisi tumpukan berkas formulir dukungan.
Namun, nasib berkata lain. KPU menolak pendaftaran Yusuf
dan pasangannya Zainuri karena berkas fisik yang dibawa tidak sesuai dengan
ketentuan.
"Yang bersangkutan tidak membawa berkas yang wajib
diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan," kata Komisioner KPU
Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa.
Ada dua berkas fisik yang krusial. Yakni B-dukungan dan
rekapitulasi dukungan, tapi ternyata tak dibawa pasangan Yusuf-Zainuri. Mereka
justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang, menurut Ari, bisa
dilampirkan secara digital.
Sementara berkas yang krusial itu bisa diperoleh setelah
pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi
Informasi Sistem Pencalonan (Silon).
"Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang
seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan
maupun berita acara pengembalian," kata Ari.
Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang
disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi
Silon.
Yusuf mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menginput data
dukungan ke aplikasi sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon
pendukung.
"Di situ ada problem. Karena masukan data di sana
tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak
bisa masuk," ujar mantan wakil bupati Banyuwangi dua periode itu.
Kebuntuan ini membuat Yusuf-Zainuri nekat mendaftar ke KPU
dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik.
Mereka datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon
kepala daerah jalur independen. Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah
dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi.
"Sesuai dengan syarat. Tapi tetap kami juga punya
cadangan," imbuhnya.
Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan
keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa
menerima pendaftaran berdasarkan syarat yang mereka bawa.
KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen
hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon
bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tak menyerahkan syarat pendaftaran
hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sampai detik ini tidak ada perubahan aturan syarat
dari KPU pusat," kata Ari. (fat)