Sebanyak 17 Parpol Daftar Bacaleg di KPU Banyuwangi, Partai Garuda AbsenKPU Banyuwangi

Sebanyak 17 Parpol Daftar Bacaleg di KPU Banyuwangi, Partai Garuda Absen

Komisioner KPU Banyuwangi memeriksa kelengkapan berkas fisik pengajuan bacaleg Partai Gelora. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditutup dengan 17 partai politik (parpol) yang mendaftar di KPU Banyuwangi. Satu parpol yakni Partai Garuda tak ikut mendaftar.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman mengatakan, selama 14 hari mulai tanggal 1-14 Mei 2023 ada 18 partai politik yang mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan bacalegnya.

Namun dari 18 parpol yang datang ke KPU, kata Dwi, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bacalegnya.

Baca Juga :

"Ada satu partai yang kita kembalikan yakni Partai Garuda karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan bacaleg sehingga tidak bisa mengikuti pemilu legislatif tahun 2024," kata Dwi, Senin (15/5/2023) dinihari.

Dwi menyampaikan, sebanyak 17 parpol yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang di Banyuwangi. Hal itu berdasarkan jumlah parpol yang mendaftar dan berkas bacalegnya lengkap dan diterima KPU hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23:59 WIB.

Parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2024 diantaranya, PDI-P, PKB, Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PPP, Nasdem, Perindo, PSI, Partai Ummat, Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PAN, Golkar dan PBB.

Selama tahapan pendaftaran, ada beberapa parpol yang mengalami kendala teknis sehingga pendaftaran bacalegnya dikembalikan untuk diperbaiki, diantaranya PKB, Gerindra, Perindo, Buruh dan Gelora.

Partai Gelora menyodorkan berkas di menit-menit akhir waktu pendaftaran. Dokumen fisik pengajuan bacaleg dari Partai Gelora diperiksa secara manual.

"Untuk Partai Gelora memang ada perlakukan khusus berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan bacaleg tidak melalui aplikasi Silon itu ada keterangannya," jelas Dwi.


Komisioner KPU Banyuwangi konferensi pers usai tahap pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam. (Foto: Fattahur)

Surat Dinas KPU Nomor 476 diterbitkan pada 13 Mei 2023. Dalam surat dijelaskan bahwa verifikasi bisa menggunakan dokumen fisik pendaftaran bacaleg yang sudah lengkap dan harus mengisi exsel dengan format Jpeg yang telah disiapkan 5 lembar oleh KPU RI.

"Makanya tadi kita cukup lama memeriksa, karena tidak sama ketika kita memeriksa dengan aplikasi Silon, ada beberapa arsip yang harus kita teliti dengan cermat, tapi berdasarkan pencermatan tadi sudah lengkap sehingga KPU berani untuk menerima," bebernya.

Kendati demikian, Partai Gelora tetap diwajibkan untuk mengunggah berkas atau data masing-masing bacaleg ke aplikasi Silon sesuai dengan yang diajukan ke KPU. mereka diberi waktu selama 2x24 jam.

Dwi menambahkan, setelah ini KPU akan melakukan verifikasi seluruh berkas administrasi masing-masing bacaleg khususnya untuk caleg parpol yang telah dinyatakan lengkap dan diterima. (fat)