Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Semeru 2022. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 125 kasus penyakit
masyarakat selama Operasi Pekat Semeru 2022 diungkap Polresta Banyuwangi. Dari
kasus itu terbanyak adalah perkara penyalahgunaan narkoba disusul minuman keras
(Miras).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui
Wakapolresta AKBP Didik Hariyanto mengatakan, Operasi Pekat Semeru 2022
berlangsung sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022. Selama 12 hari operasi, Polresta
Banyuwangi mengungkap 125 kasus dengan 132 orang tersangka.
"Seluruhnya berhasil diungkap oleh tim gabungan dari
Sat Reskrim, Sat Narkoba Polresta Banyuwangi dan Polsek jajaran selama
melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2022," ujar Didik saat pers rilis di
halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (20/6/2022).
Rinciannya, kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 45
laporan dengan 47 tersangka, minuman keras 37 kasus dengan 37 tersangka, kasus
perjudian 20 kasus dengan 24 tersangka.
Kemudian, 17 kasus premanisme dengan 18 tersangka, pornografi 5 kasus dengan 5 tersangka, terakhir 1 kasus prostitusi dengan 1 orang tersangka.
Para pelaku kriminal diamankan Polresta
Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
"Untuk kasus narkoba, Polresta Banyuwangi terus
melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap gembong atau bandar
narkoba. Kita sedang mengarah kesana, karena bandar ini agak susah, tapi
sebagian besar bandar sudah ditahan di Lapas," beber Didik.
Adapun barang bukti yang berha6 diamankan antaralain, 111
paket narkoba jenis sabu seberat 47,61 gram, 2.864 butir pil trex, 555 botol
ukuran 600 mililiter berisi 2.733 liter minuman keras jenis arak Bali, 931
botol miras berbagai merek, 2 jerigen plastik berisi 30 liter arak, uang tunai
Rp. 11,6 juta, 6 unit sepeda motor berbagai merek, 59 unit handphone, dan 249
jenis barang bukti lainnya.
"Seluruh barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru
diamankan di Mapolresta Banyuwangi," tambahnya.
AKBP Didik menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat. (fat)