(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Banyuwangi terus berupaya memperkuat ekonomi arus bawah dengan berbagai program stimulus. Kali ini Pemkab memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 1000 pelaku UMKM kuliner di Banyuwangi.
Pendaftaran peserta sertifikasi halal akan dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023). Selain itu pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan juga bisa mengakses tautan online pada bit.ly/halalbwi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
mengatakan dengan sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai jual pelaku usaha.
"Dengan memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen,
pangsa pasar, dan daya saing bisnis," kata Ipuk, Rabu (16/8/2023).
Ipuk menambahkan kepemilikan
sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang
dijual merupakan produk yang berkualitas. Selain itu dengan sertifikasi halal
produk kuliner juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global, karena
lebih mudah diterima.
“Kami harap para pelaku usaha
kuliner bisa memanfaatkan kesempatan ini. Semua prosesnya gratis, tidak
dipungut biaya. Nanti juga ada pendampingan dari petugas selama prosesnya,”
tambah Ipuk.
Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi
Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie, kegiatan ini merupakan
kerjasama Pemkab Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH), Kementrian Agama RI, melalui program SEHATI (sertifikasi halal
gratis).
Sebelumnya melalui kerjasama ini
sudah ada 2500 sertifikat halal yang diterbitkan bagi UMKM Banyuwangi. “Kerjasama
ini sangat berarti untuk kemajuan UMKM daerah. Karena itu peluang ini kami
maksimalkan dengan berupaya agar banyak UMKM yang bisa mendaftar,”ujar
Nanin.
Layanan pemberian sertifikasi halal
gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self declare. Yakni mekanisme di
mana pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Tentu ada ikrar atau akad halal
dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah terlatih.
Pelaku UMKM tidak perlu khawatir nanti ketika mendaftar akan dipandu oleh para
pendamping tersebut,” terang Nanin.
Karena menggunakan Self Declare,
imbuh Nanin, maka sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan
dan minuman yang mengandung hewan sembelihan. “Karena proses dan persyaratannya
yang berbeda dan lebih lebih kompleks,” imbuhnya.
Bagi pendaftar yang datang ke
Pendopo, bisa membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan. Yakni produk
makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia (orang yang mengetahui
proses produksi dari awal sampai akhir), foto produk dan nomor induk berusaha
(NIB).
“Khusus untuk NIB, bagi pelaku UMKM
yang belum punya, nanti akan dibuatkan oleh petugas,” ujar Nanin.
Selama ini, selain sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas legalitas usaha lainnya seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lainnya. (humas/kab/bwi)