Pejabat Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang sudah Inkrah. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Barang bukti dari 29 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (15/8/2023).
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Banyuwangi, Suhardjono dengan didampingi jajaran Kasi dan instansi terkait lainnya.
Suhardjono merinci barang bukti yang dimusnahkan
diantaranya, 9 perkara narkotika, 10 perkara kesehatan, 4 perkara perjudian, 2
perkara penganiayaan, 2 perkara UU Darurat, serta perkara pencurian dan
pengerusakan.
Dari sejumlah perkara tersebut, setidaknya ada 40,25 gram
narkotika jenis sabu, 3.155 butir pil trihexyphenidyl, 51 butir dextro, 1 unit
senpi dan senapan angin, dan 140 barang lainnya. Seluruhnya dimusnahkan dengan
cara dibakar dan dihancurkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara
di tahun 2022 dan sebagian tahun 2023," kata Suhardjono.
Suhardjono menjelaskan, pemusnahan ini sebagai upaya
percepatan penanganan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap inkrah.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum,
sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana.
Sekaligus dalam rangka menyambut HUT RI ke-78," imbuhnya.
Suhardjono menambahkan, Kejari Banyuwangi juga melakukan
percepatan dalam pengembalian barang bukti secara gratis. (fat)