Satpol PP Banyuwangi menyerahkan ODGJ ke Dinsos PPKB setempat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dianggap mengganggu ketertiban umum, dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan Satpol PP Banyuwangi, Senin (29/8/2022).
Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi melalui Koordinator Tim di lapangan, Bambang mengatakan, dua ODGJ itu diamankan saat berkeliaran di wilayah perkotaan Banyuwangi.
"ODGJ yang kita amankan langsung kita bawa ke Dinsos
PPKB Banyuwangi untuk dilakukan pendampingan," ujarnya.
Bambang menyebut, hingga Agustus 2022, sedikitnya 18 ODGJ
diamankan jajaran Satpol PP Banyuwangi. "Per Juni kemarin ada 16, ditambah
hari ini dua. ODGJ yang berhasil diamankan ini berkat laporan masyarakat,"
tambahnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga
Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini mengungkapkan, hingga
Agustus 2022 sebanyak 27 ODGJ dengan gangguan jiwa stabil telah dirujuk ke UPT
Rehabilitasi Sosial Bina Laras Pasuruan, Cabang Banyuwangi untuk dilakukan
pembinaan.
“Sejauh ini ada sekitar 27 ODGJ yang telah kita rujuk ke
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras. Mereka kita fasilitasi dan dibina,"
bebernya.
“Jadi ada beberapa kategorinya, kami melakukan pendampingan
kepada ODGJ itu berdasarkan laporan dari masyarakat maupun dari Satpol
PP," imbuhnya.
Henik menyebut, pihaknya memiliki petugas khusus yang
diberikan tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada ODGJ. Mereka
tergabung dalam tim gardu kesehatan jiwa (Gardu Keswa) dan pamong desa yang
sudah dilatih untuk menangani kesehatan jiwa.
"Pendampingan dilakukan di setiap Puskesmas yang
menangani perawatan orang dalam kesehatan jiwa, dengan cara rehab sosial
berbasis keluarga," cetusnya.
Henik menambahkan, melalui penanganan berbasis keluarga
pada ODGJ, agar mereka para penderita gangguan kejiwaan itu tidak sampai dibawa
ke rumah sakit jiwa (RSJ). (fat)