Polisi membakar barang bukti judi sabung ayam di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Arena judi sabung ayam di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, diobrak-abrik polisi, Rabu (21/8/2024).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono Melaluiu Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam dilakukan sekira pukul 09.00 WIB.
Namun sayangnya, dalam penggerebekan itu, petugas tak mendapati
aktivitas perjudian. Para pelaku diduga kabur sebelum polisi tiba di lokasi.
"Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima
informasi dari masyarakat, namun saat kita tiba di lokasi, kondisinya sudah
tidak aktivitas perjudian," kata Lita.
Meski tak mendapati pelaku, polisi menemukan sejumlah
barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam, seperti jam
dinding, terpal, meja, kursi, dan kurungan ayam.
"Seluruh barang bukti yang kita temukan tersebut
kita musnahkan di lokasi dengan cara dibakar," ungkapnya.
Kapolsek Pesanggaran menegaskan bahwa tindakan ini
dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
"Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala
bentuk perjudian di wilayah kami," tegasnya.
Lita menyebut, aktivitas sabung ayam melanggar hukum dan
pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10
tahun atau denda maksimal Rp 25 juta rupiah.
"Disamping melanggar hukum juga akan merusak
perekonomian keluarga. Kami serius untuk menindaklanjuti info dari masyarakat
apa pun, demi terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah Pesanggaran,”
tandasnya. (fat)