Nur Laili Eka Febrianti (23) mengikuti sidang pengajuan permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Nur Laili Eka Febrianti (23) mengajukan permohonan penetapan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Anak dari pasangan Muslih (49) dan Poniti (39), asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi tersebut, menjalani sidang perdana di PN Banyuwangi pada Senin (17/2/2025).
Sidang permohonan pengajuan ganti status kelamin dengan
nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN
Banyuwangi, Kurnia Mustikawati.
Nur Laili Eka Febrianti merupakan anak pertama dari tiga
bersaudara. Ia hadir di Pengadilan secara langsung bersama ayah dan keluarga
lainnya, serta didampingi dua orang saksi fakta yang dihadirkan dalam
persidangan.
Perempuan kelahiran 8 Februari 2002 yang akrab disapa Li
ini, mengajukan permohonan ganti status kelamin bukan alasan transgender, namun
karena ketidaksempurnaan alat genital yang dimilikinya.
"Awalnya nggak merasa laki-laki, tapi sewaktu kelas
lima SD tanda-tandanya mulai muncul, menginjak SMP suara saya berubah besar
seperti cowok, sampai sekarang," kata Li saat ditemui sejumlah wartawan usai sidang.
Li mengungkapkan, sejak kecil hingga kini, ia tidak
pernah mengalami menstruasi. Hal tersebut yang membuatnya sempat merasa minder
dan akhirnya berkonsultasi ke dokter hingga dirujuk ke beberapa rumah sakit.
"Saya periksa ke bagian Urologi RSUD Blambangan,
Banyuwangi, setelahnya dirujuk ke RS DR Soetomo Surabaya. Saya sudah melalui
beberapa tahapan pemeriksaan di Urologi hingga Andrologi. Tanggal 27 Februari mendatang
sudah yang keenam kalinya," ungkapnya.
Menurut ayah kandungnya, Muslih, hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa anak pertamanya itu memiliki kromosom 46 XY, yang secara
medis dinyatakan sebagai laki-laki.
"Hasil pemeriksaan kromosom dari pihak rumah sakit
sudah keluar. Li dinyatakan laki-laki karena memiliki jumlah kromosom 46 XY.
Yang 46 itu jumlah kromosom utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah
laki-laki," bebernya.
Muslih mengaku sejak awal sudah mengetahui kondisi
anaknya itu, namun karena keterbatasan pengetahuan, ia baru memahami sepenuhnya
setelah berkonsultasi dengan beberapa dokter. Hingga akhirnya pihak keluarga
sepakat mengajukan permohonan ganti status kelamin Li.
Sementara itu, Li yang secara medis telah diakui sebagai laki-laki juga sudah berpenampilan maskulin. Bahkan ia mengganti namanya menjadi Eki Feblian. Namun itu belum resmi hingga permohonan ganti status kelaminnya disetujui pengadilan.
Muslih mendampingi anaknya, Nur Laili Eka Febrianti (berkacamata) sidang di Pengadilan
Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Keluarga Li berdoa agar permohonan ganti status kelamin ini dikabulkan. Mereka juga telah melaporkan hal ini kepada lurah setempat, dengan harapan mendapatkan bantuan ataupun perhatian dari pemerintah untuk kelancaran proses yang sedang dilalui.
"Semoga permohonan ganti status kelamin dari
perempuan menjadi laki-laki ini bisa dikabulkan. Selain itu, kami juga
mengajukan perubahan nama menjadi Eki Feblian. Tapi panggilannya tetap Li.
Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar dan dimudahkan," ucapnya.
Sidang lanjutan dengan agenda penetapan akan digelar pada
bulan ini. Dalam proses sidang perdana, Majelis Hakim menyebut keputusan ganti
status kelamin yang diajukan oleh Li akan diumumkan di website resmi PN
Banyuwangi.
"Pemohon sudah melampirkan berkas. Sidang
selanjutnya tanggal 27 Februari mendatang. Nanti penetapannya diupload di website
E-Court," kata Majelis Hakim PN Banyuwangi, Kurnia Mustikawati sebelum
menutup persidangan. (fat)