Modus Bisa Usir Genderuwo, Pria Ini Setubuhi Gadis Bawah Umur Berulang KaliPolsek Genteng

Modus Bisa Usir Genderuwo, Pria Ini Setubuhi Gadis Bawah Umur Berulang Kali

Pelaku persetubuhan diamankan beserta barang buktinya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kasus pelecehan dengan modus pura-pura mengusir hantu terjadi di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Terduga pelaku yakni pria berinisial AMF (38), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Pria tersebut akhirnya diamankan polisi setelah korban didampingi keluarganya melapor ke Polsek Genteng pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Baca Juga :

"Setelah mendapat laporan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti, terduga pelaku kita amankan kemarin," kata Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Senin (29/5/2023).

Sudarmaji menyebut, AMF menyetubuhi seorang gadis berusia di bawah umur. "Korban usianya masih 15 tahun 5 bulan," kata Kapolsek.

Untuk melancarkan aksinya, AMF berpura-pura mampu mengusir hantu genderuwo yang menempel pada tubuh korban.

"Korban disetubuhi di rumah pelaku," ujar Kapolsek.

Dalam laporan, korban mengaku sudah lebih dari lima kali disetubuhi oleh pelaku. Itu dialaminya sejak Februari hingga April 2023.

Menyadari dirinya tertipu, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarga dan polisi.

Kapolsek mengatakan, pelaku telah diperiksa oleh penyidik pasca dilakukan penangkapan.

AMF dikenai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fat)