Pelaku persetubuhan diamankan beserta barang buktinya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus pelecehan dengan modus
pura-pura mengusir hantu terjadi di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Terduga pelaku yakni pria berinisial AMF (38), warga Desa
Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Pria tersebut akhirnya diamankan polisi setelah korban
didampingi keluarganya melapor ke Polsek Genteng pada Jumat (26/5/2023) lalu.
"Setelah mendapat laporan dan mengumpulkan keterangan
serta barang bukti, terduga pelaku kita amankan kemarin," kata Kapolsek
Genteng, Kompol Sudarmaji, Senin (29/5/2023).
Sudarmaji menyebut, AMF menyetubuhi seorang gadis berusia
di bawah umur. "Korban usianya masih 15 tahun 5 bulan," kata
Kapolsek.
Untuk melancarkan aksinya, AMF berpura-pura mampu mengusir
hantu genderuwo yang menempel pada tubuh korban.
"Korban disetubuhi di rumah pelaku," ujar
Kapolsek.
Dalam laporan, korban mengaku sudah lebih dari lima kali
disetubuhi oleh pelaku. Itu dialaminya sejak Februari hingga April 2023.
Menyadari dirinya tertipu, korban akhirnya mengadukan
perbuatan pelaku kepada keluarga dan polisi.
Kapolsek mengatakan, pelaku telah diperiksa oleh penyidik
pasca dilakukan penangkapan.
AMF dikenai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU
Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. (fat)