Ketua MUI Banyuwangi, M. Yamin. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Banyuwangi melarang kegiatan takbir keliling menggunakan sound sistem yang berlebihan.
"Kami melarang, haram. Karena, itu mengganggu
ketenteraman masyarakat. Mengganggu esensi kemenangan kita setelah sebulan
dilatih mengendalikan hafa nafsu saat berpuasa," tegas Ketua MUI
Banyuwangi, M. Yamin, Jumat (5/4/2024).
Oleh sebab itu, MUI mengimbau agar warga Banyuwangi mengisi
kegiatan takbiran dengan hal yang positif dan sewajarnya.
Menurut Yamin, makna puasa selama satu bulan penuh di bulan
suci Ramadhan adalah melatih mengendalikan hafa nafsu. Setelahnya menuju kemenangan
di hari raya.
"Kumandang takbir itu menjadi pertanda kemenangan kita
setelah satu bulan penuh melawan hafa nafsu. Hari Raya Idul Fitri itu menuju
kemenangan. Sehingga bacaan takbir harusnya dibaca dengan hati yang teduh dan
sebagainya, bukan dengan hura-hura," ucapnya.
Seruan ini, kata Yamin, telah disampaikan ke seluruh
jaringan MUI yang ada di tingkat kecamatan. Termasuk mengkordinasikan hal ini
dengan pihak kepolisian.
Pihaknya berharap, ada upaya penertiban apabila ada yang
masih melakukan kegiatan takbir dengan menggunakan sound sistem berlebihan.
"Harapannya itu ditertibkan, kita sudah koordinasikan
ini dengan kepolisian. Tujuannya agar masyarakat menjalankan puasa dan
merayakan lebaran dengan aman, tentram, dan damai," kata Yamin. (fat)