Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono menunjukkan barang ungkap kasus narkoba. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayahnya. Tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 6,2 kilogram (Kg).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono
mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan terbesar di
Polresta Banyuwangi.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar Polresta
Banyuwangi dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yakni seberat 6,2
kilogram," ujar Nanang saat merilis kasus ini di Mapolresta Banyuwangi,
Jumat (5/4/2024).
Pihak kepolisian menyita barang haram tersebut dari
tersangka AAS. Dia tak bekerja sendirian. AAS diringkus setelah Satnarkoba
Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan terhadap KDS dan MTS yang sudah ditangkap
sebelumnya.
"Jadi yang terungkap lebih dahulu KDS, ditangkap di
depan warung sekitar Ketapang. Penangkapan berlanjut ke lainnya, MTS dan
barulah AAS," kata dia.
Dari tangan KDS, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,2
gram. Sementara dari MTS, petugas mengamankan 5 paket sabu.
"MTS mendapatkan sabu dari AAS. Paket tersebut
selanjutnya dijual kepada KDS," sambungnya.
Dari tangan AAS itu, didapati sebanyak 13 paket sabu terdiri
dari 6 paket sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina dan 7 paket
plastik kecil. Sehingga totalnya sebanyak 6,2 kilogram. "Barang itu
disimpan di dalam sebuah lemari di rumah tempat tinggalnya," bebernya.
Dalam konfrensi pers itu, Kapolresta Banyuwangi menunjukkan
sisa barang bukti (BB) sabu yang tidak ikut dimusnahkan di Polda Jatim pada
Rabu (3/4/2024) lalu.
"Tidak semua BB dimusnahkan, hanya sebagian saja
karena untuk bukti dalam proses BAP dan persidangan mendatang," ujar
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono.
Catatan kepolisian, AAS adalah residivis kasus serupa di
tahun 2021. Kala itu ia tertangkap menyimpan narkoba seberat 1,69 gram. Oleh
karenannya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menyelediki dari mana
barang haram itu berasal serta membongkar jaringan narkoba AAS.
"Kita masih dalami jaringannya, apakah sindikat
nasional atau bahkan internasional," tambahnya.
Selain para tersangka polisi juga berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti lainnya. Yakni, 2 buah timbangan digital, 4 tas, 5 bandel
klip plastik, 3 ATM, 2 handphone, 1 sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 29
juta.
"KDS dan MTS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sementara AAS terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur
hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tandasnya. (fat)