Satgas Covid-19 Kecamatan Glenmore mendatangi tempat hajatan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Hajatan resepsi pernikahan warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi dibubarkan Satgas Covid-19 pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Hajatan tersebut digelar di tengah perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sehingga terpaksa dibubarkan petugas.
"Ini sebagai upaya mendukung program Pemerintah dalam
memutus penyebaran mata rantai penyebaran virus Covid-19 di masa PPKM
Darurat," ujar Danramil Glenmore, Kapten Inf Moh. Ridho, Kamis
(22/7/2021).
Sebelum dibubarkan, kata Ridho, pihaknya bersama Forpimka
Glenmore melakukan mediasi dengan penyelenggara hajatan, yakni Muji.
Menurut Ridho, jauh hari sebelum hajatan itu digelar,
Forkopimka Glenmore telah mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam negeri
tentang terkait penerapan PPKM Darurat, salah satunya meniadakan kegiatan
resepsi hajatan.
"Saat itu yang bersangkutan sudah menerima dan
mengerti tentang aturan tersebut dan beliau (Muji) sepakat tidak melanjutkan
kegiatan resepsi pernikahan hanya akad nikah saja yang disaksikan keluarga inti,”
jelasnya.
“Namun ternyata, yang bersangkutan tak mengindahkan.
Sehingga terpaksa hajatan kami bubarkan," imbuhnya.
Satgas Covid-19
memediasi penyelenggaran hajatan agar mematuhi penerapan PPKM Darurat. (Foto:
Istimewa)
Tak hanya itu, Satgas juga membongkar tenda terop hajatan.
Pihak penyelenggara hajatan menerima penindakan yang dilakukan petugas.
"Sebelum tenda di bongkar, pemilik hajatan diberikan
pengertian secara humanis oleh petugas, sehingga bersedia menghentikan gelaran
acara hajatannya," ucapnya.
Danramil mengimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan
Glenmore untuk mengindahkan perpanjangan PPKM Darurat.
"Kami imbau masyarakat bisa memahami dan menerapkan
aturan PPKM Darurat. Salah satunya dengan tidak merayakan acara hajatan yang
berpotensi menimbulkan kerumunan," tandasnya. (fat)