(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Menjelang Idul Adha, Pemkab
Banyuwangi mengeluarkan regulasi mengatur penjualan hingga tempat pemotongan
hewan kurban. Pemkab Banyuwangi bakal keluarkan sertifikat hewan ternak bebas
dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ini untuk memastikan hewan kurban aman saat
masyarakat melakukan transaksi jual beli.
“Demi keamanan dan kenyamanan saat berkurban, kami buat
aturan penjualan sampai lokasi pemotongan ternaknya. Ini bertujuan untuk
mencegah penyebaran penyakit, serta memastikan produk ternaknya aman dikonsumsi
masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan Pangan)
Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri, Minggu (19/6/2022).
Hewan kurban yang diperdagangkan harus dipastikan sehat.
Ini dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan
hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner Kabupaten Banyuwangi.
“Kami lakukan sertifikasi di tempat-tempat penjualan
ternak. Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, kami juga lakukan
pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, akan kita pasang
stiker khusus,” papar Khoiri.
“Masyarakat kami imbau untuk membeli hewan kurban di
tempat-tempat yang telah tersertifikasi, sehingga ada jaminan hewan kurban yang
dibeli sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya,” imbuhnya.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disperta Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menambahkan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). “Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH,” ujarnya.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan
sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor. “Laporkan kepada kami atau
satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi
serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya,” ujarnya.
Pemeriksaan hewan kurban tidak hanya dilakukan sebelum
pemotongan, namun juga setelahnya. Hal ini guna memastikan produk ternak
tersebut layak dan aman dikonsumsi masyarakat.
“Bukan hanya PMK, kita juga pastikan daging kurban terbebas
dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan
sebagainya sehingga aman dikonsumsi,” tegas Nanang.
Untuk memastikan hal itu, Disperta Pangan Banyuwangi
mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis dan para
medis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair
Banyuwangi.
Pihaknya lalu menjelaskan, bahwa daging dari ternak yang
terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi dan tidak menyebabkan penyakit bagi
manusia. “Oleh karenanya, masyarakat jangan terlalu khawatir berlebihan,”
tambah Nanang. (Humas/kab/bwi)