Ilustrasi. (Foto: shutterstock.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria paruh baya di
Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak
kepolisian. Pasalnya, RS (48) diduga memperkosa keponakannya.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu berbuat asusila
terhadap gadis berusia 12 tahun di sebuah rumah kosong.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang paman lalu diberi
imbalan uang sebesar Rp 40 ribu. Akibat insiden itu, korban mengalami trauma
berat.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, dugaan
tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Jumat
(19/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
"Modus terduga pelaku, mengiming-imingi akan
memberikan uang kepada korban," kata Budi, Selasa (23/1/2024).
Awalnya korban menuruti panggilan sang paman. Namun tak
disangka, korban ternyata dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana mulut korban
dibekap lalu dirudapaksa.
"Setelah aksi rudapaksa itu, terduga pelaku memberi
uang Rp 40 ribu. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke
siapapun," bebernya.
Korban yang ketakutan dan trauma, akhirnya membongkar
tabiat pamannya. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Karena tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban
melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo. Tak butuh waktu lama untuk polisi
menangkap terduga pelaku.
"Terduga pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih
kami dalami dan kami juga telah melakukan visum pada korban," kata Budi.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti diantaranya pakaian terduga pelaku dan korban, sprei
serta uang senilai Rp 40 ribu.
Belakangan diketahui terduga pelaku selama ini ditinggal
istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Diduga itu menjadi alasan sang
paman nekat merudapaksa keponakannya.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal
76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 17
tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak pengganti Undang-undang. (fat)