Paman di Banyuwangi Rudapaksa Keponakannya, Iming-iming Uang Rp 40 RibuPolsek Wongsorejo

Paman di Banyuwangi Rudapaksa Keponakannya, Iming-iming Uang Rp 40 Ribu

Ilustrasi. (Foto: shutterstock.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria paruh baya di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, RS (48) diduga memperkosa keponakannya.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu berbuat asusila terhadap gadis berusia 12 tahun di sebuah rumah kosong.

Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang paman lalu diberi imbalan uang sebesar Rp 40 ribu. Akibat insiden itu, korban mengalami trauma berat.

Baca Juga :

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

"Modus terduga pelaku, mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," kata Budi, Selasa (23/1/2024).

Awalnya korban menuruti panggilan sang paman. Namun tak disangka, korban ternyata dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana mulut korban dibekap lalu dirudapaksa.

"Setelah aksi rudapaksa itu, terduga pelaku memberi uang Rp 40 ribu. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapapun," bebernya.

Korban yang ketakutan dan trauma, akhirnya membongkar tabiat pamannya. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Karena tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo. Tak butuh waktu lama untuk polisi menangkap terduga pelaku.

"Terduga pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih kami dalami dan kami juga telah melakukan visum pada korban," kata Budi.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian terduga pelaku dan korban, sprei serta uang senilai Rp 40 ribu.

Belakangan diketahui terduga pelaku selama ini ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Diduga itu menjadi alasan sang paman nekat merudapaksa keponakannya.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang. (fat)