Paman di Banyuwangi Setubuhi Keponakan Ditangkap Polisi Polresta Banyuwangi

Paman di Banyuwangi Setubuhi Keponakan Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto.com)

KabarBanyuwangi.co.id - AR (22), pemuda asal Kecamatan Kabat, Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Ironisnya, AR melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yakni E (17), gadis asal Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Badrodin Hidayat mengungkapkan, pelaku AR adalah paman korban. Orang tua korban menitipkan anaknya di rumah pelaku.

Baca Juga :

Sejak dititipkan pada Maret 2022 lalu, korban selama ini tinggal serumah bersama paman (pelaku) dan kakeknya.

Korban terpaksa menetap di rumah pelaku karena untuk keperluan berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.

Korban tak pernah menyangka jika keluarga yang seharusnya melindungi justru menodai dirinya. Korban disetubuhi di salah satu homestay di Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023).

"Malam sebelum kejadian, korban diminta menjemput AR di stasiun kereta. Bukannya langsung pulang, AR malah membawa korban ke homestay dekat stasiun. Di homestay itulah AR menyetubuhi korban," beber Hidayat, Kamis (23/2/2023).

Sejak kejadian itu, korban tak lagi berani pulang ke rumah pamannya karena mengalami trauma yang mendalam.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan bejat pamannya itu ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi pada Rabu (15/2/2023).

Berbekal laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga hari pasca menerima laporan, polisi sukses menangkap pelaku.

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023). Dia langsung dibawa dan diperiksa di Mapolresta Banyuwangi," kata Hidayat.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Hidayat mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf B Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C, D UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar," pungkasnya. (fat)