Ilustrasi. (Foto: Istockphoto.com)
KabarBanyuwangi.co.id - AR (22), pemuda asal Kecamatan Kabat, Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Ironisnya, AR melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, yakni E (17), gadis asal Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Badrodin Hidayat
mengungkapkan, pelaku AR adalah paman korban. Orang tua korban menitipkan
anaknya di rumah pelaku.
Sejak dititipkan pada Maret 2022 lalu, korban selama ini
tinggal serumah bersama paman (pelaku) dan kakeknya.
Korban terpaksa menetap di rumah pelaku karena untuk keperluan
berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.
Korban tak pernah menyangka jika keluarga yang seharusnya
melindungi justru menodai dirinya. Korban disetubuhi di salah satu homestay di
Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023).
"Malam sebelum kejadian, korban diminta menjemput AR
di stasiun kereta. Bukannya langsung pulang, AR malah membawa korban ke
homestay dekat stasiun. Di homestay itulah AR menyetubuhi korban," beber
Hidayat, Kamis (23/2/2023).
Sejak kejadian itu, korban tak lagi berani pulang ke
rumah pamannya karena mengalami trauma yang mendalam.
Korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan bejat
pamannya itu ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi pada Rabu (15/2/2023).
Berbekal laporan dari korban, polisi kemudian melakukan
penyelidikan. Tiga hari pasca menerima laporan, polisi sukses menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya pada
Sabtu (18/2/2023). Dia langsung dibawa dan diperiksa di Mapolresta
Banyuwangi," kata Hidayat.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan
alat bukti yang cukup, penyidik kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka kasus
dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya, dan
saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Hidayat mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 81 ayat
(1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf B Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C, D UU RI
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20
tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar," pungkasnya. (fat)