Petugas memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melaksanakan penyekatan dan pengetatan di Pos Check Point Pelabuhan ASDP Ketapang kepada seluruh pengguna jasa yang akan menyeberang ke Bali dan sebaliknya, Selasa (11/1/2022).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek KPPP Tanjungwangi, AKP Ali Masduki mengatakan, kegiatan dilaksanakan bersama anggota dan instansi terkait guna mengoptimalkan fungsi pos penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.
“Pengetatan di Pelabuhan Ketapang dan di seantero
Banyuwangi dilakukan untuk kebaikan kita semua. Kita tidak ingin PPKM Darurat
di Jawa ini, tidak berhasil” tegas AKP Ali Masduki.
Menururtnya, Pelabuhan ASDP Ketapang, merupakan pintu masuk
Pulau Jawa - Bali. Sesuai Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,
Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, berlaku
mulai tanggal 04 Januari s/d 17 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Bagi masyarakat masyarakat yang baru datang dari Bali
maupun yang akan menyeberang ke Bali, dilakukan pemeriksaan dan pengecekan.
Surat-surat yang dicek antara lain, KTP, kartu telah vaksin, dan surat rapid test
antigen serta barcode aplikasi pedulilindungi,” ujar AKP Ali Masduki.
AKP Ali Masduki menambahkan, petugas PAM juga melakukan
pemeriksaan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan yang akan menyeberang
menuju Bali di pintu masuk Check Point Prokes "Peduli Lindungi" di
Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.
Tak hanya itu, petugas juga mensosialisasikan kepada
masyarakat untuk memudahkan pengecekan kelengkapan persyaratan prokes dalam
perjalanan.
Yaitu kelengkapan dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/
PCR yang valid ditunjukkan melalui aplikasi "Peduli Lindungi"
disertai pengesahan validasi dan tiket masuk pelabuhan (E-Ticket Ferizy) dengan
kesesuaian data lengkap identitas diri penumpang (KTP) dan nomor kendaraan
(STNK).
“Kegiatan penyekatan arus perlintasan Jawa - Bali di Pos
Check Point Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi bertujuan untuk memutus
penyebaran Covid-19, baik yang masuk maupun keluar dari Jawa – Bali,” tegasnya.
Secara umum kegiatan pelaksanaan Pos Check Point,
Penyekatan dan Pengetatan dalam rangka PPKM penanganan Covid-19 di Pos Check
Point Pelabuhan ASDP Ketapang berlangsung aman lancar, terkendali dengan tetap
mematuhi dan menerapkan prokes Covid-19. (fat)