Pemkab Banyuwangi Siapkan Aturan untuk Sektor Pariwisata Selama RamadhanPemkab Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Siapkan Aturan untuk Sektor Pariwisata Selama Ramadhan

Satgas Covid-19 Banyuwangi saat melakukan pemantauan di kawasan kuliner. (Foto: Istimewa/dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tengah menyiapkan regulasi atau aturan untuk sektor pariwisata selama bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda mengatakan, saat ini pihaknya bersama instansi terkait lainnya sedang mematangkan sejumlah aturan selama bulan puasa tahun ini.

Aturan tersebut berlaku untuk sektor pariwisata termasuk tempat hiburan malam. Salah aturan yang disiapkan adalah mengenai kewajiban para pengelola tempat pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga :

"Aturan akan segera dituntaskan dan diedarkan pada tanggal 1 April atau paling lambat 2 April besok," kata Bramuda.

Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yatmadi membenarkan bahwa aturan untuk sektor pariwisata maupun aktivitas masyarakat selama Ramadhan, saat ini masih dalam pembahasan. "Jika aturan sudah rampung, kami siap melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Wawan menambahkan, selama bulan Ramadhan pihaknya tentu akan melakukan pemantauan ke sejumlah tempat hiburan malam, kafe, rumah kos, pusat perekonomian, maupun tempat lainnya. "Selama Ramadhan, pengawasan dan monitoring tempat hiburan, akan kita tingkatkan," ujarnya.


Satgas Covid-19 Banyuwangi saat melakukan aperasi prokes disalah satu cafe. (Foto: Istimewa/dok) 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) Banyuwangi, Zaenal Mutakin mengatakan, hingga tanggal 31 Maret ini pihaknya belum menerima surat edaran dari Pemerintah Daerah mengenai himbauan selama bulan suci Ramadhan. 

Meski demikian, kata dia, para pengelola hotel dan restoran siap menaati aturan pemerintah yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. "Kita akan mengikuti apa yang menjadi aturan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah," jelasnya.

Menurut Zaenal, Ramadhan tahun kemarin, tempat hiburan malam di Banyuwangi tutup selama satu bulan penuh akibat pandemi. 

"Kalau sebelum pandemi atau saat masih normal, tempat hiburan malam tutup di bulan puasa dan baru diperbolehkan beroperasi kembali saat mendekati Lebaran. Selama Ramadhan kita juga akan melakukan penyesuaian jam operasionalnya," kata Zaenal. (fat)