Kajari Banyuwangi memberikan sambutan dihadapan tamu undangan di aula Kontor Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi kini memiliki Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ itu berada di Kantor Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.
Rumah RJ tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi bersama Forpimda Banyuwangi, Kamis (31/3/2022).
Mohammad Rawi menyampaikan, rumah RJ atau keadilan
restoratif merupakan suatu wujud pembaharuan dalam sistem hukum pidana. Yang
mana menitikberatkan pada perdamaian, serta pemulihan kerugian atau keadaan
korban seperti semula sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.
"Rumah RJ ini untuk menyelesaikan perkara pidana yang
tidak dibawa ke persidangan. Jadi semisal ada pemulihan, perdamaian dari
pihak-pihak korban maupun tersangka, bisa diselesaikan di rumah RJ," jelas
Rawi.
Menurut Rawi, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan
restoratif atau RJ harus dilaksanakan secara hati-hati. Karena hal ini memiliki
implikasi hukum, output dari pelaksanaan RJ.
"RJ di Kejaksaan adalah berupa produk hukum yaitu SKP2
(Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), yang jika tidak dilakukan secara
cermat maka berpotensi untuk digugat melalui mekanisme praperadilan,”
terangnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor
Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Syarat pelaksanaan RJ, kata Rawi, ada tiga. Diantaranya,
tindak pidana yang dijalani pelaku baru pertama kali dan bukan residivis
kemudian ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materillnya
tak lebih dari Rp. 2,5 juta.
"Perkara yang paling umum diselesaikan berdasarkan
keadilan restoratif yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga, pencurian ringan,
dan penganiayaan," cetusnya.
Dipilihnya Kelurahan Kertosari menjadi rumah RJ itu, dirasa
cukup strategis untuk dijangkau masyarakat yang berada di Banyuwangi Kota.
Kedepan, rumah RJ ini rencananya akan ditambah. "Nanti ada lagi, minimal 5
rumah RJ kita buat di Banyuwangi," kata Rawi.
Rumah RJ diharapkan dapat memenuhi asas penyelesaian
perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Selain itu, saya juga berharap masyarakat bisa lebih
mengerti, memahami penyelesaian perkara di luar persidangan dengan baik, tidak
memiliki stigma negatif, dan membantu mengharmoniskan masyarakat yang terlibat permasalahan,"
pungkasnya. (fat)