Kejari Banyuwangi Resmikan Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Resmikan Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Kajari Banyuwangi memberikan sambutan dihadapan tamu undangan di aula Kontor Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi kini memiliki Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ itu berada di Kantor Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.

Rumah RJ tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi bersama Forpimda Banyuwangi, Kamis (31/3/2022).

Mohammad Rawi menyampaikan, rumah RJ atau keadilan restoratif merupakan suatu wujud pembaharuan dalam sistem hukum pidana. Yang mana menitikberatkan pada perdamaian, serta pemulihan kerugian atau keadaan korban seperti semula sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :

"Rumah RJ ini untuk menyelesaikan perkara pidana yang tidak dibawa ke persidangan. Jadi semisal ada pemulihan, perdamaian dari pihak-pihak korban maupun tersangka, bisa diselesaikan di rumah RJ," jelas Rawi.

Menurut Rawi, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau RJ harus dilaksanakan secara hati-hati. Karena hal ini memiliki implikasi hukum, output dari pelaksanaan RJ. 

"RJ di Kejaksaan adalah berupa produk hukum yaitu SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), yang jika tidak dilakukan secara cermat maka berpotensi untuk digugat melalui mekanisme praperadilan,” terangnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Syarat pelaksanaan RJ, kata Rawi, ada tiga. Diantaranya, tindak pidana yang dijalani pelaku baru pertama kali dan bukan residivis kemudian ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materillnya tak lebih dari Rp. 2,5 juta.

"Perkara yang paling umum diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga, pencurian ringan, dan penganiayaan," cetusnya.

Dipilihnya Kelurahan Kertosari menjadi rumah RJ itu, dirasa cukup strategis untuk dijangkau masyarakat yang berada di Banyuwangi Kota. Kedepan, rumah RJ ini rencananya akan ditambah. "Nanti ada lagi, minimal 5 rumah RJ kita buat di Banyuwangi," kata Rawi.

Rumah RJ diharapkan dapat memenuhi asas penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. 

"Selain itu, saya juga berharap masyarakat bisa lebih mengerti, memahami penyelesaian perkara di luar persidangan dengan baik, tidak memiliki stigma negatif, dan membantu mengharmoniskan masyarakat yang terlibat permasalahan," pungkasnya. (fat)