Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Kalipuro. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial MA (42) asal Lingkungan Kampungbaru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Kalipuro setelah nekat melakukan percobaan pencurian mobil milik korban SW (40), yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolsek Kalipuro, Iptu Hadi Waluyo mengatakan, pelaku
mencoba membawa kabur mobil Daihatsu Ayla warna kuning nopol P 1310 XD yang saat itu
terparkir di garasi rumah SW.
"Pelaku berhasil ditangkap karena ulahnya berusaha
membawa kabur mobil Ayla milik SW. Pelaku beraksi pada Senin dinihari
(15/11/2021) kemarin, saat korbannya tertidur lelap," ujar Iptu Hadi
Waluyo, Selasa (16/11/2021).
Saat itu, jelas Hadi, pemilik mobil terbangun dari tidurnya
karena dikagetkan dengan alarm mobil yang tiba-tiba berbunyi. Ketika dicek,
sarung dan pintu mobil sudah dalam kondisi terbuka.
Mengetahui hal tersebut, SW langsung meminta bantuan kepada tetangganya dan melapor ke Polsek Kalipuro. "Selang beberapa jam pasca menerima laporan tersebut, kami berhasil meringkus pelaku," ucap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kapolsek
menerangkan, pelaku ini rupanya sudah merencanakan aksinya sudah sejak lama.
Karena menurut pengakuannya, pelaku sudah tiga kali menyatroni rumah SW.
"Yang pertama, pertama pelaku mencuri kunci dan STNK
mobil dengan cara mencongkel jendela rumah SW. Sepuluh hari kemudian, pelaku
kembali ke rumah sasarannya dan berniat membawa kabur mobil namun gagal karena
SW telah mencopot aki mobil,” jelas Kapolsek.
“Kemudian yang terakhir, pelaku membawa aki sendiri, namun
aksinya membawa kabur mobil kembali gagal karena bunyi alarm mobil dan kepergok
pemilik rumah," imbuh mantan KBO Satreskrim Polresta Banyuwangi itu.
Barang bukti tindakan pencurian. (Foto: Istimewa)
Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku diamankan dan ditahan di
sel tahanan Mapolsek Kalipuro. Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning nopol P
1310 XD, kunci mobil, STNK, kunci Pas, aki merek GS, dan sarung mobil.
"Pelaku kita kenai Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4
KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Sementara itu, korban SW di Mapolsek Kalipuro menyampaikan
ucapan terimakasih kepada petugas yang telah bergerak cepat menindaklanjuti
laporan peristiwa yang dialaminya.
"Terimakasih kepada aparat kepolisian yang telah
menyelamatkan mobil saya dari tindakan pencurian. Terimakasih pula kepada warga
sekitar yang turut membantu keluarga saya dalam mengungkap tindakan pencurian
tersebut," ucapnya. (fat)