Polisi Ringkus Pencuri Pakaian yang Terekam CCTV Beraksi di Butik Kota GentengPolsek Genteng

Polisi Ringkus Pencuri Pakaian yang Terekam CCTV Beraksi di Butik Kota Genteng

Pelaku Curat terekam CCTV diamankan Polsek Genteng. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Aksi pencurian terekam kamera CCTV terjadi di sebuah butik dan salon di wilayah Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan, aksi pencurian itu sebenarnya terjadi pada Kamis siang (28/10/2021) kemarin sekitar pukul 13:00 WIB. Namun, pelaku baru tertangkap pada Rabu dinihari (3/11/2021) sekitar pukul 01:00 WIB.

"Pelaku berinisial AAF (43) warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Saat ini masih dalam penyidikan," ujar Sudarmaji.

Baca Juga :

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, helm, 2 plat nomor polisi P 5279 SU, baju warna putih, dan celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.

Sudarmaji menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pemilik butik dan salon, TA (26) warga Kecamatan Cluring. Selain melapor, korban juga menyerahkan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

Sementara berdasarkan pengakuan pelapor, lanjut Sudarmaji, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang sibuk melayani pelanggan.


Petugas Polsek Genteng tunjukan sejumlah barang bukti milik pelaku. (Foto: Istimewa)

Pelaku bersama seorang laki-laki dan perempuan datang ke butik dengan mengendarai motor tanpa plat nomor. Mereka sempat bolak balik masuk butik dan mondar-mandir di dalam butik.

"Semula pemilik butik tak mencurigai gelagat mereka. Pemilik sadar sejumlah pakaiannya hilang setelah melihat rekaman CCTV yang ada di dalam butik," jelas Sudarmaji.

Pengakuan pemilik butik, setidaknya sekitar 30 potong pakaian hilang. "Ditaksir kerugian mencapai Rp. 5 juta," imbuhnya.

Sudarmaji menambahkan, pihaknya dibantu Sat Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan dan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang disalir berkomplot dalam aksi pencurian tersebut.

"Terduga pelaku lainnya yang belum terungkap masih dalam pengembangan. Sedangkan pelaku yang sudah tertangkap diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP," pungkasnya. (fat)