
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani terima penghargaan Terbaik I Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Upaya Pemkab Banyuwangi
meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat
apresiasi dari pemerintah pusat. Sebagai bentuk insentif atas kinerja tersebut,
Banyuwangi mendapat tambahan 300 unit program bedah rumah.
Apresiasi itu berupa penghargaan Terbaik I atas
implementasi Program 3 Juta Rumah untuk memperluas akses masyarakat terhadap
hunian yang layak, aman, dan terjangkau, yang digelar Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Jumat (28/8/2026).
Penilaian mencakup sejumlah aspek, mulai dari kebijakan
daerah, percepatan penyediaan perumahan, tata kelola pembangunan permukiman,
hingga inovasi yang mampu menghadirkan solusi hunian melalui kolaborasi
berbagai pihak.
"Alhamdulilah terima kasih kepada Kemendagri dan
Kementerian Perumahan dan Permukiman (KPP). Dengan tambahan insentif ini, kian
banyak rumah tak layak huni milik masyarakat yang diperbaiki," kata Bupati
Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (29/8/2026).
Banyuwangi mendapat insentif tambahan untuk bedah rumah
warga pra sejahtera sebanyak 300 unit dengan nominal Rp 20 juta/rumah. Angka
itu di luar kuota rutin bedah rumah yang diberikan oleh KPP.
"Jadi kita bakal mendapatkan bantuan bedah rumah
setidaknya 600 unit seperti yang dijelaskan Pak Tito (Mendagri) semalam,"
kata Ipuk.
Ipuk mengatakan kebijakan Banyuwangi tidak hanya berfokus
pada pembangunan rumah baru. Pemkab juga memprioritaskan peningkatan kualitas
rumah yang sudah ditempati masyarakat, khususnya keluarga pra sekahtera.
Sepanjang 2019 hingga 2026, sebanyak 6.434 unit rumah tidak
layak huni (RTLH) telah ditangani melalui berbagai program rehabilitasi.
"Dalam program bedah rumah tersebut, Banyuwangi
menggandeng banyak pihak mulai dunia usaha, komunitas, ASN, dalam program
Banyuwangi Berbagi, untuk merenovasi ratusan rumah tak layak huni milik
masyarakat miskin tiap tahunnya," jelas Ipuk.
Bersamaan itu, pemkab juga mendorong kebijakan memudahkan
MBR mendapatkan hunian baru.
Kemudahan itu di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR serta kemudahan pengurusan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG), terutama untuk pengembangan perumahan subsidi. (*)
