
Penumpang pejalan kaki menuju kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Akses penyeberangan di Pelabuhan
ASDP Ketapang, Banyuwangi, diperketat. Data manifest penumpang dan kendaraan
yang tidak sesuai dilarang menyeberang.
Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penumpang
gelap dalam aktivitas penyeberangan Jawa-Bali di momen Natal 2025 dan Tahun
Baru 2026 (Nataru).
General Manager ASDP Ketapang, Ardhy Eka Paty mengimbau
agar data manifest penumpang maupun kendaraan diisi dengan benar dan sesuai.
"Apabila data pada manifest berbeda dengan data diri
penumpang maka akan dilarang menyeberang. Kendaraan yang tidak sesuai akan
diminta putar balik," kata Ardhy, Selasa (23/12/2025).
ASDP dibantu aparat kepolisian serta TNI dalam proses
pengetatan. Pengecekan data dilakukan dua tahap di pintu gerbang pelabuhan dan
di depan dermaga sebelum penumpang dan kendaraan masuk kapal.
Menurut Ardy, penerapan aturan ini bertujuan untuk
meningkatkan keamanan aktivitas penyeberangan. Oleh karenanya ia mengimbau agar
penumpang membeli tiket di aplikasi resmi sebelum keberangkatan.
Sejak aturan pengetatan ini diterapkan, petugas masih
menemukan adanya data kendaraan yang tidak sesuai dengan yang diinput di sistem
manifest.
"Kendaraan yang tidak masuk manifest, kami minta putar
balik. Kami minta pesan ulang dan membenahi datanya," tegas Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra. (fat)