Proses penyerahan remisi terhadap tiga warga binaan oleh Kalapas Kelas II A Banyuwangi, Agus Wahono. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Hari Raya Idul FItri membawa berkah tersendiri bagi warga binaan muslim pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Pasalnya, sebanyak 603 orang warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, bahkan tiga di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang berlangsung di Lapangan Tenis Blok Timur, Rabu (10/4/2024) pagi.
Agus mengatakan bahwa remisi Idul Fitri merupakan remisi
bersifat khusus, sehingga hanya warga binaan beragama Islam yang berhak
menerima. Sedangkan bagi warga binaan beragama lain akan mendapatkan hak remisi
khusus pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.
Agus menyebut, jumlah warga binaan yang menerima remisi
sesuai dengan yang telah diusulkan sebelumnya ke Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Dari 603 warga binaan yang menerima remisi, 600 warga binaan
menerima RK I atau pengurangan masa pidana dan 3 warga binaan menerima RK II
atau bisa langsung bebas.
“Pada tahun ini, 603 warga binaan kami mendapatkan remisi
hari raya Idul Fitri. Ada 3 warga binaan yang bisa langsung bebas karena masa
pidananya telah habis setelah dikurangi remisi yang diterima,” terangnya.
Besaran remisi yang diterima, lanjut Agus, paling singkat
15 hari dan paling lama 2 bulan. Hal itu berdasarkan pada lama masa pidana yang
telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
“Dari keseluruhan warga binaan yang menerima remisi,
sebagian besar dari mereka mendapatkan remisi 1 bulan, yakni sebanyak 454 warga
binaan, sedangkan yang paling sedikit mendapat remisi 2 bulan, yaitu sejumlah 5
warga binaan,” ungkapnya.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6
sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah
menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada
tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan
remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi
dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Agus menegaskan, pemberian remisi bukan merupakan obral
hukuman. Hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun
substantif dan dapat diusulkan untuk memperoleh remisi.
Syarat itu di antaranya telah berstatus sebagai
narapidana, atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan telah
menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan
pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan
penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan,” bebernya.
“Pemberian remisi juga menjadi salah satu indikator bahwa
kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Agus berharap dengan diberikannya remisi dapat memotivasi
warga binaan untuk terus berbenah diri, mengembangkan keterampilan, serta
selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus
pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Hal itu menjadi salah satu sarana
hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,”
tutupnya. (Humas/Lapas/Banyuwangi)