Perusahaan Tambang Legal di Banyuwangi Berhenti Beroperasi Gegara IniCV Bangkit Anugrah Jaya

Perusahaan Tambang Legal di Banyuwangi Berhenti Beroperasi Gegara Ini

Tangkapan layar aktivitas tambang. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Banyuwangi, CV Bangkit Anugrah Jaya menutup total operasional dan menghentikan aktivitas pengerukan.

Keputusan menghentikan operasional itu bukan tanpa alasan. Mereka memilih menghentikan operasional karena merasa dipaksa bertarung di arena yang dianggap penuh ketimpangan.

Di saat perusahaan legal jungkir balik mengurus izin dan membayar kewajiban pajak, tambang bodong justru diduga makin jumawa mengeruk material di Bumi Blambangan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum.

Baca Juga :

Kondisi ketidakadilan itulah yang akhirnya membuat CV Bangkit Anugrah Jaya mengambil langkah ekstrem.

Perusahaan tambang yang telah mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur itu, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo sejak 14 Mei 2026.

“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ujar Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).

Penutupan itu dilakukan serius. Surat resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu disebar ke berbagai instansi penting. Mulai DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa para pelaku usaha legal mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan di lapangan.

Perusahaan bahkan sampai memberi penegasan khusus agar tidak ada pihak yang mencatut wilayah izin mereka untuk aktivitas ilegal.

“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” tegas Totok.

Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa carut-marutnya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan memilih berhenti. Yang ilegal justru diduga terus melaju tanpa hambatan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha resmi yang gulung tikar. Pendapatan daerah berpotensi bocor, sementara lingkungan terancam rusak akibat pengerukan liar tanpa pengawasan dan AMDAL. (*)