
Tangkapan layar aktivitas tambang. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Banyuwangi, CV Bangkit Anugrah Jaya menutup total operasional dan menghentikan aktivitas pengerukan.
Keputusan menghentikan operasional itu bukan tanpa alasan. Mereka memilih menghentikan operasional karena merasa dipaksa bertarung di arena yang dianggap penuh ketimpangan.
Di saat perusahaan legal jungkir balik mengurus izin dan
membayar kewajiban pajak, tambang bodong justru diduga makin jumawa mengeruk
material di Bumi Blambangan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum.
Kondisi ketidakadilan itulah yang akhirnya membuat CV
Bangkit Anugrah Jaya mengambil langkah ekstrem.
Perusahaan tambang yang telah mengantongi WIUP dan IUP
resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur itu, resmi menghentikan sementara
seluruh aktivitas pertambangan di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo
sejak 14 Mei 2026.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami
menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ujar Pimpinan CV Bangkit Anugrah
Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).
Penutupan itu dilakukan serius. Surat resmi bernomor
SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu disebar ke berbagai instansi
penting. Mulai DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi,
Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa para
pelaku usaha legal mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan di
lapangan.
Perusahaan bahkan sampai memberi penegasan khusus agar
tidak ada pihak yang mencatut wilayah izin mereka untuk aktivitas ilegal.
“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah
perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,”
tegas Totok.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa carut-marutnya
tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan memilih berhenti.
Yang ilegal justru diduga terus melaju tanpa hambatan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha
resmi yang gulung tikar. Pendapatan daerah berpotensi bocor, sementara lingkungan
terancam rusak akibat pengerukan liar tanpa pengawasan dan AMDAL. (*)