
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Program Digitalisasi Bansos yang diujicobakan pertama di Banyuwangi telah memasuki tahapan Masa Sanggah usai diumumkan hasilnya. Menariknya, warga yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Warga Banyuwangi yang telah melakukan pendaftaran bansos telah menerima hasil seleksinya sejak 2 Maret 2026 lalu. Pengumuman tersebut berisi Layak atau Tidak Layak sebagai penerima bansos, beserta alasannya.
“Program ini memang memberikan
kesempatan kepada warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk bisa menyanggah jika
memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di
lapangan,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (8/3/2026).
Ditambahkan Rahmat Danu Andika, Ketua
Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) bahwa
Pengumuman bansos dapat dilihat di portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui
IKD. Bisa juga langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos
yang telah melakukan pendaftaran ke warga.
“Setelah tahu hasil
pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa
tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas
Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,”
kata Andika.
Warga diminta untuk mendatangi
agen yang dulu mendaftarkan warga, atau datang langsung ke kantor desa untuk
melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah.
“Cukup bawa KK, KTP, dan no ID
PLN, agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan kami
verifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan
dengan hasil sanggahnya,” ujar Andika.
Tim KPTPD lintas kementerian dan
lembaga pun turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa
sanggah ini di sejumlah desa. Salah satunya tim melihat proses Masa Sanggah di
Desa Benelan Lor, pada 6 Maret 2026 lalu.
Di kantor desa tersebut, ratusan
warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan layak atau
tidak layak mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang
difasilitasi desa.
Salah satunya Sholatin (55).
Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ternyata ia dinyatakan tidak layak
mendapatkan bantuan oleh sistem. Alasannya karena ia terdeteksi memiliki
dua sertifikat rumah. Namun menurutnya saat ini ia hanya memiliki satu
sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena yang satunya sudah dijual.
“Sekarang cuma punya satu
sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Suami juga kerjanya serabutan.
Langsung saya melakukan sanggah dibantu petugas desa,” ujarnya.
Proes sanggah cukup singkat,
sekitar 15 menit. Petugas melakukan wawancara sesuai dengan form yang ada. Warga
hanya diminta membawa KTP, KK dan nomer ID PLN.
Kepala Desa Benelan Lor Khoirul
Anam mengatakan pihaknya telah memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan
data hasil seleksi bansos dan melakukan sanggahan di balai desa mulai 6 Maret
2026.
“Kami inisiatif kumpulkan semua
warga yang mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu.
Selain di kantor desa warga juga bisa menghubungi ketua Rt/Rw masing-masing
untuk melakukan pengecekan dan sanggahan,” ujarnya.
Warga lain, Surotul Mufidah warga
Desa Olehsari, Kecamatan Glagah mengaku lega dia dinyatakan Layak Penerima
Bansos. Surotul mengaku dari dulu tidak pernah dapat bansos, entah karena
apa.
“Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujar penjual kue keliling tersebut. (*)