Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo di Wilayah Tukangkayu BanyuwangiPolsek Banyuwangi Kota

Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo di Wilayah Tukangkayu Banyuwangi

Barang bukti ribuan pil trex diamankan di Mapolsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan pil koplo saat bulan Ramadan di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial ATM (32), warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

"Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis kemarin sekira pukul 01.00 WIB," kata Kapolsek Banyuwangi, Hendry Christianto, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga :

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras jenis pil trihexyphenidil di sekitar wilayah Tukangkayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menciduk ATM yang hendak mengedarkan pil koplo.

"Petugas mendapati terduga pelaku hendak membawa ribuan pil trex yang rencananya akan dijual. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 4.057 butir,” bebernya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk ponsel miliknya dibawa ke Mapolsek Banyuwangi guna proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dap atau Dasal 436 avat 1,2 Jo pasal 145 axat (1) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (fat)