
Barang bukti ribuan pil trex diamankan di Mapolsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan pil koplo saat bulan Ramadan di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial ATM (32), warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
"Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis kemarin
sekira pukul 01.00 WIB," kata Kapolsek Banyuwangi, Hendry Christianto,
Sabtu (7/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi
dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras jenis pil
trihexyphenidil di sekitar wilayah Tukangkayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek
Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menciduk ATM yang hendak
mengedarkan pil koplo.
"Petugas mendapati terduga pelaku hendak membawa
ribuan pil trex yang rencananya akan dijual. Total barang bukti yang kami
amankan sebanyak 4.057 butir,” bebernya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk
ponsel miliknya dibawa ke Mapolsek Banyuwangi guna proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai
tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1
dan 2) dap atau Dasal 436 avat 1,2 Jo pasal 145 axat (1) UU nomor 17 tahun 2023
tentang Kesehatan. (fat)