Polemik Tanah Makam, Warga Watukebo Wadul DPRD Banyuwangi Hingga Konsultasi KejaksaanPolemik Tanah Makam

Polemik Tanah Makam, Warga Watukebo Wadul DPRD Banyuwangi Hingga Konsultasi Kejaksaan

Aliansi Masyarakat Watukebo Bersatu hearing bersama sejumlah pihak di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Tanah makam di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, kini tengah menjadi sengketa antara warga dengan yayasan pendidikan di wilayah itu.

Sengketa ini bermula dari terbitnya sertifikat wakaf atas nama yayasan pada akhir 2024. Warga yang merupakan ahli waris dari ribuan makam yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, merasa keberatan.

Dalam buku kerawangan desa, luas lahan makam seharusnya 2.562 meter persegi. Namun dalam sertifikat yang terbit, berkurang menjadi 1.649 meter persegi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perubahan batas dan pemanfaatan tanah secara tidak sah.

Baca Juga :

Klaim yayasan atas tanah makam itu kemudian dipersoalkan warga. Bahkan mereka sampai wadul dewan, termasuk menunjuk kuasa hukum dan konsultasi ke Kejaksaan.

Sewaktu rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Banyuwangi pada Selasa (29/4/2025), berlangsung selama dua jam dalam suasana yang cukup panas.

Sejumlah pihak hadir dalam forum tersebut, termasuk perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Watukebo Bersatu, Kepala Desa Watukebo, Camat Blimbingsari, perwakilan BPN, beberapa OPD, Kemenag, serta pihak yayasan.

Namun hingga rapat berakhir, belum ada solusi yang disepakati. Komisi I DPRD merekomendasikan agar dilakukan mediasi lanjutan di tingkat desa.

"Karena buntu kami merekomendasikan untuk dilakukan mediasi lagi di Desa Watukebo dan waktunya menunggu dari pak Camat. Mediasi lanjutan ini wajib dilakukan," kata Ketua Komisi I DPRD, Marifatul Kamila.

Jika mediasi lanjutan itu tidak dilakukan, Komisi I memberi opsi peninjauan ulang keabsahan sertifikat wakaf atas nama Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz yang dipersoalkan tersebut.

Dari hasil rapat dengar pendapat, DPRD mulai merunut akar permasalahan. Berdasarkan keterangan kepala desa dan data dalam buku kerawangan, lahan seluas 2.562 meter persegi itu tercatat sebagai tanah makam milik desa.

"Bunyi pada kerawangan yang itu adalah dari BPN, bunyinya adalah tanah makam," terang Rifa.

Namun, persoalan mencuat ketika tanah tersebut tiba-tiba diklaim atas nama pribadi dan kemudian diwakafkan ke yayasan hingga terbit sertifikat. Kejanggalan itulah yang menurut DPRD harus ditelusuri.

Kuasa hukum Forum Masyarakat Watukebo, Abdul Hafidz menegaskan, sertifikat wakaf Nomor 00037 harus dibatalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Atau opsi lainnya adalah sertifikat dialihkan, bukan lagi milik yayasan tapi menjadi milik takmir masjid Watukebo. Dikelola lagi oleh masyarakat. Kalau masih buntu, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga ada permainan mafia tanah dan itu juga yang kami laporkan," tegasnya.

Aliansi Masyarakat Watukebo Bersatu didampingi kuasa hukum konsultasi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan yayasan, Ahmad Nur Roni Khoiron menyatakan, pihaknya memiliki dasar hukum yang sah atas terbitnya sertifikat. Ia mengaku siap mengikuti prosedur yang ada bahkan ketika harus ke ranah hukum. "Kami siap mengikuti prosedur yang ada," terang Nur Roni dalam rapat dengar pendapat.

Sehari pasca rapat dengar pendapat atau hearing, sejumlah warga Desa Watukebo konsultasi terkait polemik ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (30/4/2025).

"Kita konsultasi ke Kejaksaan untuk mematangkan konstruksi hukum, sehingga jika kita membuat laporan tidak hanya sekedar laporan saja," ujar Kuasa Hukum Warga Watukebo, Budi Kurniawan Sumarsono.

Sekertaris Aliansi Masyarakat Watukebo Bersatu, Hendra Heri Saputra berujar, pihaknya bergerak demi masyarakat. "Kita hanya ingin memgembalikan tanah makam tersebut untuk kepentingan masyarakat umum," tegasnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi mengaku masih akan mempelajari berkas yang dikirimkan oleh warga. Karena saat ini dirinya masih ada kegiatan di luar kota. "Nanti kita akan pelajari dulu, saat ini belum bisa memberikan keterangan apapun," jawabnya singkat. (fat)