Polisi Dorong Pemkab Lakukan Kajian dan Buat Regulasi Terkait Sepeda ListrikSatlantas Polresta Banyuwangi

Polisi Dorong Pemkab Lakukan Kajian dan Buat Regulasi Terkait Sepeda Listrik

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Antusias masyarakat memakai sepeda listrik mulai meningkat. Bahkan tak sedikit yang menggunakannya di jalan raya. Tak terkecuali di Kabupaten Banyuwangi.

Fenomena maraknya pemakaian sepeda listrik di jalan raya tersebut mendapat respon dari Satlantas Polresta Banyuwangi.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga :

Polisi di satuan lalu lintas (Satlantas) saat ini hanya sebatas mengeluarkan imbauan. Oleh sebab itu, Satlantas Polresta Banyuwangi mendorong instansi terkait untuk melakukan kajian dan menerbitkan regulasi tingkat daerah yang mengatur soal kendaraan listrik dan sepeda listrik.

"Kami sudah berkoordinasi, termasuk mendorong Dinas Perhubungan melakukan kajian untuk membuat aturan terkait penggunaan kendaraan listrik dan sepeda listrik," kata Randy.

Usulan penerbitan aturan tingkat daerah itu menjadi upaya untuk menjamin ketertiban masyarakat di tengah fenomena maraknya pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas di jalan raya.

Randy mengungkapkan, sejauh ini sepeda listrik di Banyuwangi sudah mulai banyak digunakan oleh anak-anak dan orang dewasa.

Padahal menurut Randy, ada sejumlah ketentuan terkait penggunaan sepeda listrik ini. Antara lain terkait lokasi dan batas umur penggunanya.

"Makanya kami mengimbau orang tua untuk bersama-sama menjaga anaknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang membuat penyesalan di kemudian hari," kata dia. (fat)