
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan penganiayaan di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) memasuki babak baru.
WNA yang juga menjabat direktur salah satu tempat usaha di kawasan Pantai Marina Boom itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara secara tertutup dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresekim Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan
pendalaman kasus dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk kamera
pengawas atau CCTV dan menghadirkan ahli.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh
Pambudi membenarkan status hukum terhadap AF. Menurutnya, kasusnya masuk dalam
kategori penganiayaan ringan.
"Iya, masuk ke penganiayaan ringan. Sudah
tersangka,” kata Kompol Lanang kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Satreskrim
Polresta Banyuwangi, Lanang menyatakan AF terbukti melakukan penganiayaan
ringan.
“Bukan tidak terbukti, terbukti penganiayaan, namun
penerapan pasal yang disangkakan sesuai alat bukti, masuknya penganiayaan
ringan,” tegas Lanang.
Sebelumnya, AF dilaporkan atas dugaan penganiayaan
terhadap SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan
Banyuwangi.
Insiden itu terjadi saat korban tengah mempersiapkan
festival Idul Fitri bertajuk "Gebyar Lebaran" di Kelurahan Mandar
pada Minggu (29/3/2026) pagi.
Saat itu korban tengah melakukan cek sound untuk
perlengkapan acara yang disewa warga Kampung Mandar. Ia tidak menyangka suara
sound system miliknya diduga mengganggu WNA Rusia.
Merasa kaget, korban berusaha melindungi perlengkapan
sound system miliknya. SHN mencoba menjauhkan AF. Aksi tersebut diduga berujung
pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. (red)