Bule Rusia Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Bule Rusia Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Banyuwangi

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan penganiayaan di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) memasuki babak baru.

WNA yang juga menjabat direktur salah satu tempat usaha di kawasan Pantai Marina Boom itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara secara tertutup dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresekim Polresta Banyuwangi.

Sebelumnya Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk kamera pengawas atau CCTV dan menghadirkan ahli.

Baca Juga :

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan status hukum terhadap AF. Menurutnya, kasusnya masuk dalam kategori penganiayaan ringan.

"Iya, masuk ke penganiayaan ringan. Sudah tersangka,” kata Kompol Lanang kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, Lanang menyatakan AF terbukti melakukan penganiayaan ringan.

“Bukan tidak terbukti, terbukti penganiayaan, namun penerapan pasal yang disangkakan sesuai alat bukti, masuknya penganiayaan ringan,” tegas Lanang.

Sebelumnya, AF dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Insiden itu terjadi saat korban tengah mempersiapkan festival Idul Fitri bertajuk "Gebyar Lebaran" di Kelurahan Mandar pada Minggu  (29/3/2026) pagi.

Saat itu korban tengah melakukan cek sound untuk perlengkapan acara yang disewa warga Kampung Mandar. Ia tidak menyangka suara sound system miliknya diduga mengganggu WNA Rusia.

Merasa kaget, korban berusaha melindungi perlengkapan sound system miliknya. SHN mencoba menjauhkan AF. Aksi tersebut diduga berujung pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. (red)