Polisi tunjukkan barang bukti dan 15 pelaku narkoba saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil menangkap 15 orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainya, satu diantaranya merupakan bandar narkoba.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, para pelaku diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi selama satu bulan terakhir.
"Sejak 20 Januari hingga 15 Februari 2021, total ada
15 orang yang kami amankan dari 14 kasus yang berhasil diungkap," kata
Arman dalam pers rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi pada Jum'at
(19/2/2021) kemarin.
Dari 14 kasus tersebut, Arman merinci, terdiri dari 11
kasus narkoba, 1 kasus peredaran ganja gorila sintetis, dan 2 kasus ekstasi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita
sejumlah barang bukti. Diantaranya, 43 paket sabut seberat 72,94 gram, 17,24
gram tembakau sintesis. Ada 1.000 butir pil koplo dafrar G, serta 12 pil
ekstasi, uang tunai Rp. 7,3 juta, 6 buah timbangan elektrik, 11 unit handphone,
2 buah bong, 4 bendel plastik klip, 4 pipet kaca, sebuah dompet, dan dua buah
tas.
Arman menyebutkan, dari 15 pelaku yang berhasil ditangkap,
satu diantaranya merupakan bandar narkoba.
"Penangkapan terhadap terduga bandar narkoba ini
dibuktikan dengan adanya sebuah buku catatan penjualan narkoba yang berhasil
kita sita," ungkap Arman.
Arman menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan
pendalaman kasus untuk mengungkap bandar-bandar narkoba lainnya.
"Kita akan terus melakukan pendalam untuk mengungkap
bandar narkoba yang lebih besar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima belas
pelaku yang telah tertangkap, dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fat)