Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja memberikan statemen pengungkapan kasus jambret . (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang residivis pencurian kembali ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pria berinisial DK (34) ditangkap lagi karena menjambret handphone milik perempuan pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
"Pelaku DK merupakan residivis dalam kasus serupa. Dia pernah dihukum selama 7 bulan di Lapas Banyuwangi pada 2010 silam," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Soebarnapraja, Jumat (31/3/2023).
Agus mengatakan, pelaku DK menggasak handphone Oppo F7
milik Sumiyati (46), warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku DK membawa motor Yamaha
N-max nopol P 2858 QAO. Dia membututi korban ketika melintas di Jalan Raya
Sembulung, Cluring.
"Pelaku DK menjambret satu unit handphone yang
diletakkan di dashboard motor korban," kata Agus.
Korban saat itu sempat berusaha mempertahankan barang
berharganya itu. Namun kalah kuat, sehingga pelaku dengan mudah merebut
handphone korban.
Setelah itu, pelaku DK membawa kabur handphone korban di
rumahnya yang berada di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.
Pasca kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan
ke kantor kepolisian setempat. Laporan korban pun ditindak lanjuti oleh polisi.
Tak lama setelah korban melapor, polisi akhirnya berhasil
mengamankan pelaku DK bersama sejumlah barang buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit
handphone Oppo F7 milik korban, satu unit motor Yamaha N-max milik pelaku,
jaket serta topi milik pelaku.
"Pelaku DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka,
sementara untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi," jelas
Agus.
"Tersangka DK dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP,
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya. (fat)