Polisi Tangkap Residivis Pelaku Jambret Handphone di BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Jambret Handphone di Banyuwangi

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja memberikan statemen pengungkapan kasus jambret . (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang residivis pencurian kembali ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pria berinisial DK (34) ditangkap lagi karena menjambret handphone milik perempuan pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

"Pelaku DK merupakan residivis dalam kasus serupa. Dia pernah dihukum selama 7 bulan di Lapas Banyuwangi pada 2010 silam," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Soebarnapraja, Jumat (31/3/2023).

Agus mengatakan, pelaku DK menggasak handphone Oppo F7 milik Sumiyati (46), warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Baca Juga :

Dalam menjalankan aksinya, pelaku DK membawa motor Yamaha N-max nopol P 2858 QAO. Dia membututi korban ketika melintas di Jalan Raya Sembulung, Cluring.

"Pelaku DK menjambret satu unit handphone yang diletakkan di dashboard motor korban," kata Agus.

Korban saat itu sempat berusaha mempertahankan barang berharganya itu. Namun kalah kuat, sehingga pelaku dengan mudah merebut handphone korban.

Setelah itu, pelaku DK membawa kabur handphone korban di rumahnya yang berada di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke kantor kepolisian setempat. Laporan korban pun ditindak lanjuti oleh polisi.

Tak lama setelah korban melapor, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku DK bersama sejumlah barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit handphone Oppo F7 milik korban, satu unit motor Yamaha N-max milik pelaku, jaket serta topi milik pelaku.

"Pelaku DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi," jelas Agus.

"Tersangka DK dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya. (fat)