Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Subarnapraja (tengah) menunjukkan barang bukti seragam latihan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi resmi menetapkan pelatih silat dari salah satu perguruan silat di Banyuwangi, berinisial RAS (18), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan hasil otopsi MAA, warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, yang meninggal dunia setelah ditendang RAS saat latihan di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Rabu (8/6/2022) malam.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita sudah
meningkatkan status RAS sebagai ABH
(anak berhadapan dengan hukum) yang saat itu berperan sebagai pelatih, kita
tetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus
Subarnapraja, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (10/6/2022).
Agus menjelaskan, dari hasil gelar perkara pihaknya
mendapati fakta hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan,
diperkuat dengan hasil otopsi dari dokter forensik di RSUD Blambangan.
Hasil otopsi, lanjut Agus, dokter menjelaskan memang korban
mengalami luka pada organ dalamnya. Hal itu terjadi usai korban terkena pukulan
dan tendangan saat latihan silat.
“Pelatih ini pada prinsipnya melakukan pelatihan. Karena
korban belum terampil sehingga diberikan teguran berupa penguatan dengan cara
memukul dan menendang perut korban. Tindakan itu berakibat fatal, korban
mengalami luka dalam dan meninggal," bebernya.
Jenazah MAA (18) diotopsi di RSUD Blambangan.
(Foto: Istimewa)
Walaupun pada prinsipnya ini memang pelatihan, polisi
menduga ada unsur kesengajaan. Sehingga dalam kasus ini RAS disangkakan dengan
pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"RAS merupakan tersangka tunggal. Dan saat ini sudah
kita tahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi," tambahnya.
Polisi beranggapan bila RAS masih kategori anak di bawah
umur. Sehingga proses hukum mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
"Kita akan lakukan proses pendidikan sebagaimana mestinya yang diatur oleh
undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak," kata Agus.
Dalam kasus ini polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan
lanjutan kepada pengurus perguruan silat. "Pemeriksaan lanjutan ini untuk
mengetahui kapasitas RAS sebagai pelatih saat itu, apakah pelatih resmi atau
tidak," tandasnya. (fat)