Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono mendatangi dan melihat tumpukan kayu jati didiuga hasil curian. (Foto: humas/polresta/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging di wilayahnya, Rabu, (11/09/2024).
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 m³.
Penangkapan ini berawal dari patroli gabungan antara
Polsek Purwoharjo bersama petugas Perhutani Banyuwangi Selatan.
Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi adanya
kegiatan penyimpanan kayu jati tanpa surat-surat resmi di sebuah rumah kosong
di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Petugas segera mendatangi lokasi dan mendapati kayu jati
yang disimpan tanpa dokumen sah. Dua orang pelaku, JP (48) dan NET (43),
ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono, melalui
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, dalam keterangan resminya menyampaikan
bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh
UU Cipta Kerja.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap
setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku
akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Iptu Edy Wahono.
Sementara itu, barang bukti berupa kayu jati tanpa
dokumen telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak
kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam
kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus
ilegal logging di wilayah Banyuwangi, dan menjadi perhatian serius aparat
penegak hukum demi menjaga kelestarian hutan. (humas/poltresta/bwi)