PPKM Darurat, TWA Kawah Ijen Ditutup Sementara Hingga 20 JuliTWA Kawah Ijen

PPKM Darurat, TWA Kawah Ijen Ditutup Sementara Hingga 20 Juli

Penambang belerang di TWA Kawah Ijen. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Menyusul ledakan kasus Covid-19 di dua Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen ditutup sementara mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menurut keterangan Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono, penutupan sementara TWA Kawah Ijen berdasarkan Surat Edaran (SE) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Selain itu penutupan dilakukan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah terkait pemberlakukan PPKM Darurat, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sejak sebulan terakhir mengalami lonjakan sangat signifikan.

Baca Juga :

“Penutupan ini bentuk dukungan kita atas diberlakukannya PPKM Darurat untuk memutus mata rantai Covid-19. Apalagi, saat ini Banyuwangi dan Bondowoso yang menjadi pintu masuk TWA Ijen berstatus zona merah,” kata Purwantono kepada para wartawan, Jumat (2/7/2021).

Penutupan sementara, tambah Puwantono hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata yang akan mendaki ke destinasi TWA Kawah Ijen. Sedangkan aktivitas penambangan belerang di dasar kawah masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa.

“Untuk kunjungan wisata dilarang, karena banyaknya kunjungan akan menimbulkan kerumanan, dikwatirkan menjadi klaster baru Covid-19,” tambahnya.

“Kalau penambang belerang masih diperbolehkan, karena itu mata pencaharian mereka. Kegiatan kunjungan aktif kembali pada tanggal 21 Juli 2021, jika tidak ada perpanjangan penutupan,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data Covid-19 Jawa Timur, per hari ini, Kamis (2/7/2021) di Banyuwangi terdapat 59 kasus baru, 3 diantaranya meninggal. Hingga saat ini jumlah total sudah ada 7.535 orang yang terpapar virus corona, 489 kasus aktif, 733 orang meninggal. (fat)