Hr (35), terduga pelaku pencurian mesin pemotong padi diringkus aparat Polsek Cluring. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Hr (35), pria asal Desa
Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi ini harus berurusan dengan hukum. Dia
ditangkap polisi setelah aksinya menggondol mesin tleser pemotong padi.
Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan membenarkan
penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian berinisial Hr.
"Setelah ditangkap kemarin, saat ini yang
bersangkutan kita amankan di Mapolsek Cluring," kata Eko, Jumat
(10/2/2023).
Terduga pelaku diamankan sejumlah beserta barang bukti.
Diantaranya, satu unit sepeda motor merek Suzuki Thunder warna hitam dan
pakaian milik pelaku, dan satu unit mesin tleser hasil curian.
Eko mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu
(4/2/2023) lalu sekitar pukul 09:00 WIB. Terduga pelaku menggasak mesin tleser
milik Purwanto (57), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.
Saat itu terduga pelaku mengendarai motor Suzuki Thunder
tanpa pelat nomor berhenti di depan rumah korban.
Ketika kondisi sekitar dirasa aman, terduga pelaku
langsung melancarkan aksinya menggondol mesin tleser yang saat itu terparkir di
halaman rumah korban.
"Terduga pelaku membawa kabur mesin tleser dengan
cara mengikat mesin itu ke motor yang dibawanya," jelas Eko.
Menurut Eko, kasus ini terungkap setelah pemilik mesin
melapor ke Polsek Cluring. Setelah melakukan penyelidikan, petugas sukses
menciduk terduga pelaku.
"Terduga pelaku dikenai Pasal 362 KUHP,"
pungkasnya. (fat)