Pria Cluring Bawa Mesin Pemotong Padi Ditangkap PolisiPolsek Cluring

Pria Cluring Bawa Mesin Pemotong Padi Ditangkap Polisi

Hr (35), terduga pelaku pencurian mesin pemotong padi diringkus aparat Polsek Cluring. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Hr (35), pria asal Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi ini harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi setelah aksinya menggondol mesin tleser pemotong padi.

Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan membenarkan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian berinisial Hr.

"Setelah ditangkap kemarin, saat ini yang bersangkutan kita amankan di Mapolsek Cluring," kata Eko, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga :

Terduga pelaku diamankan sejumlah beserta barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor merek Suzuki Thunder warna hitam dan pakaian milik pelaku, dan satu unit mesin tleser hasil curian.

Eko mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023) lalu sekitar pukul 09:00 WIB. Terduga pelaku menggasak mesin tleser milik Purwanto (57), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.

Saat itu terduga pelaku mengendarai motor Suzuki Thunder tanpa pelat nomor berhenti di depan rumah korban.

Ketika kondisi sekitar dirasa aman, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya menggondol mesin tleser yang saat itu terparkir di halaman rumah korban.

"Terduga pelaku membawa kabur mesin tleser dengan cara mengikat mesin itu ke motor yang dibawanya," jelas Eko.

Menurut Eko, kasus ini terungkap setelah pemilik mesin melapor ke Polsek Cluring. Setelah melakukan penyelidikan, petugas sukses menciduk terduga pelaku.

"Terduga pelaku dikenai Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (fat)