PT BSI Door to Door Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di BanyuwangiPT Bumi Suksesindo

PT BSI Door to Door Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Banyuwangi

Manajemen PT BSI bersama Forpimka Pesanggaran mendatangi rumah warga korban banjir untuk memberikan bantuan sembako. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Manajemen PT Bumi Suksesindo (BSI) mendatangi satu persatu atau door to door rumah warga terdampak banjir di tiga desa di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Mereka bersama Forpimka Pesanggaran mendatangi rumah-rumah warga di Desa Sumbermulyo, Pesanggaran dan Sumberagung, untuk memberikan bantuan paket sembako.

Bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk kepedulian anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk terhadap masyarakat sekitar, sekaligus bentuk dukungan kepada program penggalangan bantuan korban banjir yang digagas Pemerintah Kecamatan Pesanggaran.

Baca Juga :

Dalam pendistribusian bantuan, interaksi antara pemerintah, aparat keamanan, dan perusahaan terjalin hangat. Selain Camat Pesanggaran, hadir pula perwakilan Polsek dan Koramil setempat, serta Pos Angkatan Laut Pancer.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam program bantuan korban banjir ini,” kata Camat Pesanggaran, Andik Basuki, Selasa (25/11/2025).

Community Development and Empowerment Supervisor PT BSI, Syahrul Wahidah, mengatakan bahwa pihaknya merasa senang karena bisa terlibat dalam aksi kemanusiaan ini.

Sebagai perusahaan tambang yang mengedepankan implementasi kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), Syahrul menyebut, pihaknya sangat memperhatikan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan memudahkan kami untuk menjalankan program-program PPM dan memaksimalkan dampaknya,” ujar Syahrul.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur pelaksanaan PPM untuk usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) melalui Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa para pelaku usaha pertambangan minerba melaksanakan program PPM sekurang-kurangnya meliputi bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.

“Bantuan bencana alam masuk dalam bidang sosial dan budaya,” kata Syahrul menambahkan. (red)