Ratusan Jurnalis di Banyuwangi Demo dan Galang Tanda Tangan Tolak Revisi UU PenyiaranJurnalis Banyuwangi

Ratusan Jurnalis di Banyuwangi Demo dan Galang Tanda Tangan Tolak Revisi UU Penyiaran

Ratusan jurnalis demo tolak revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Ratusan jurnalis lintas organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banyuwangi, Senin (20/5/2024).

Massa terdiri dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Mereka melakukan aksi demo sebagai bentuk sikap menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga :

Dalam aksinya, selain membentangkan poster berisi penolakan dan orasi, mereka juga membuat aksi teatrikal kesenian jaranan lengkap dengan seorang pawang.

Mereka menyuarakan penolakan revisi UU Penyiaran yang dinilai mengkebiri kebebasan pers seperti yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Bahkan mereka juga menyebut terdapat materi revisi yang juga tidak ramah terhadap budaya Indonesia.

"Hari ini aliansi Jurnalis Banyuwangi menolak revisi Undang-undang Penyiaran karena di situ banyak sekali yang membungkam kebebasan pers," kata  Ketua IJTI Banyuwangi, Syamsul Arifin.

Pria yang karib disapa Bono ini menambahkan bahwa dalam materi revisi UU Penyiaran terdapat poin yang melarang tayangan mistis dan pengobatan supranatural.

Menurutnya, ada upaya membunuh karakter bangsa. Sebab di Indonesia khususnya Banyuwangi banyak seni budaya yang berbasis mistis seperti Seblang, Kebo-keboan dan lainnya. "Sebelum ada dokter sudah ada pengobatan supranatural," kata dia.

Bono pun mendesak legislatif untuk menghapus pasal-pasal yang membungkam kebebasan pers dan pasal yang tidak ramah terhadap budaya Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Ketua PWI Banyuwangi, Budi Wiryanto menyatakan, pada prinsipnya PWI secara tegas menolak revisi yang akan mengkebiri kerja jurnalis.

Sebab menurutnya ada salah satu pasal yang melarang liputan investigasi. Padahal liputan investigasi itu adalah ruh jurnalis dan wartawan itu bekerja independen.

"Kita sudah ada Dewan Pers yang menangani sengketa pers. Kami khawatir rancangan revisi Undang-undang penyiaran ini dilanjutkan akan akan ada tumpang tindih kewenangan," ujarnya.

Puas berorasi, massa menyerahkan surat dan penggalangan tanda tangan sikap menolak revisi UU Penyiaran kepada perwakilan DPRD Banyuwangi.

Mereka menuntut surat penolakan Revisi UU Penyiaran tersebut dikirim ke Badan Legislasi DPR RI.

“Aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Banyuwangi, untuk ditindaklanjuti,” ucap Sulistyowati, Kabag Umum DPRD Banyuwangi. (fat)