Ratusan jurnalis demo tolak revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Ratusan jurnalis lintas organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banyuwangi, Senin (20/5/2024).
Massa terdiri dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Mereka melakukan aksi demo sebagai bentuk sikap menolak
revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam aksinya, selain membentangkan poster berisi
penolakan dan orasi, mereka juga membuat aksi teatrikal kesenian jaranan
lengkap dengan seorang pawang.
Mereka menyuarakan penolakan revisi UU Penyiaran yang
dinilai mengkebiri kebebasan pers seperti yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun
1999.
Bahkan mereka juga menyebut terdapat materi revisi yang
juga tidak ramah terhadap budaya Indonesia.
"Hari ini aliansi Jurnalis Banyuwangi menolak revisi
Undang-undang Penyiaran karena di situ banyak sekali yang membungkam kebebasan
pers," kata Ketua IJTI Banyuwangi,
Syamsul Arifin.
Pria yang karib disapa Bono ini menambahkan bahwa dalam
materi revisi UU Penyiaran terdapat poin yang melarang tayangan mistis dan
pengobatan supranatural.
Menurutnya, ada upaya membunuh karakter bangsa. Sebab di
Indonesia khususnya Banyuwangi banyak seni budaya yang berbasis mistis seperti
Seblang, Kebo-keboan dan lainnya. "Sebelum ada dokter sudah ada pengobatan
supranatural," kata dia.
Bono pun mendesak legislatif untuk menghapus pasal-pasal
yang membungkam kebebasan pers dan pasal yang tidak ramah terhadap budaya
Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Ketua PWI Banyuwangi, Budi
Wiryanto menyatakan, pada prinsipnya PWI secara tegas menolak revisi yang akan
mengkebiri kerja jurnalis.
Sebab menurutnya ada salah satu pasal yang melarang
liputan investigasi. Padahal liputan investigasi itu adalah ruh jurnalis dan
wartawan itu bekerja independen.
"Kita sudah ada Dewan Pers yang menangani sengketa
pers. Kami khawatir rancangan revisi Undang-undang penyiaran ini dilanjutkan
akan akan ada tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
Puas berorasi, massa menyerahkan surat dan penggalangan
tanda tangan sikap menolak revisi UU Penyiaran kepada perwakilan DPRD
Banyuwangi.
Mereka menuntut surat penolakan Revisi UU Penyiaran
tersebut dikirim ke Badan Legislasi DPR RI.
“Aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD
Banyuwangi, untuk ditindaklanjuti,” ucap Sulistyowati, Kabag Umum DPRD
Banyuwangi. (fat)