(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi membuka lowongan 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dilakukan mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021 secara online.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menetapkan kebijakan, yaitu tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
”Benar memang untuk PPPK, Bupati
Banyuwangi mengambil kebijakan tidak ada syarat IPK, untuk memberi kesempatan
seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK
tanpa harus bingung dengan syarat IPK minimal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda, Selasa
(29/6/2021).
”Tidak adanya syarat IPK minimal
adalah apresiasi untuk para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi,”
imbuh Huda.
Huda merinci, rincian formasi yang
dibutuhkan adalah 3.624 tenaga guru untuk formasi PPPK, terdiri atas 764 guru
SMP, 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan
(penjaskes) Sekolah Dasar (SD).
Termasuk di dalamnya ada guru agama
Islam, Hindu, dan Kristen. Juga dibuka rekrutmen guru mata pelajaran umum
seperti guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, IPA, IPS,
Matematika, PPKn, Prakarya dan Kewirausahaan, Seni Budaya, dan TIK.
Formasi lainnya adalah CPNS tenaga
kesehatan 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan 122 orang. Selebihnya, total
tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.
Formasi tenaga teknis di antaranya
Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang, dan
lainnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah.
”Tambahan PPPK maupun PNS hasil rekrutmen ini akan semakin memperkuat tim
pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan
kerja-kerja inovasi agar kita bisa melewati pandemi Covid-19 ini dengan baik,”
papar Ipuk.
Ipuk menjelaskan, untuk tahun ini
tidak ada formasi CPNS tenaga guru. Justru ini menjadi kesempatan bagi para
guru honorer yang selama ini mengabdi. “Para tenaga honorer yang selama ini
telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai
ASN, yakni sebagai PPPK,” tuturnya.
Jumlah formasi guru tahun ini
paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang
sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.
Huda menjelaskan, untuk formasi
PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer
THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar
di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
Kemendikbud.
Bagi pelamar dari THK-II dan aktif
mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai
dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, akan mendapatkan tambahan nilai
sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
“Selain itu untuk lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
lulusan PPG, juga bisa mendaftar PPPK guru” jelasnya.
Huda menambahkan, secara umum
ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar.
Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada
formasi CPNS. Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja
yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
Huda merinci, pendaftaran dimulai
30 Juni-21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Juli 2021, dan
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Sementara pelaksanaan Seleksi
Kompetensi PPPK Non-Guru dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di
masing-masing titik. Pengumuman hasil SKD 17 -18 Oktober 2021. Pelaksanaan
Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) dilaksanakan 8-29 November 2021.
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan
SKB serta Seleksi PPPK Non Guru 15- 17 Desember 2021. Sementara pengumuman
kelulusan dilaksanakan 18-19 Desember 2021
”Jadwal dan mekanisme detail bisa disimak di media sosial maupun website Pemkab Banyuwangi,” ujarnya. (Humas/kab/bwi)