Rumah Diduga Dijadikan Praktik Judi Remi Digerebek Polisi, Empat Orang DiamankanPolsek Srono

Rumah Diduga Dijadikan Praktik Judi Remi Digerebek Polisi, Empat Orang Diamankan

Unit Reskrim Polsek Srono saat gerebek sebuah rumah diduga dijadikan arena perjudian. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Aparat Kepolisian Polsek Srono, Banyuwangi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat perjudian. Sebanyak empat penjudi kartu remi berhasil diamankan dari penggerebekan yang dilakukan pada, Kamis (10/6/2021) pagi kemarin.

Kapolsek Srono, AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim, Aiptu Arief Moelyono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dengan adanya praktik judi jenis remi tersebut.

Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengepung sebuah rumah di Desa Sukomaju, Kecamatan Srono yang diduga menjadi arena perjudian.

Baca Juga :

Aiptu Arief menyebutkan, meski rumah tampak sepi namun sejumlah kendaraan banyak terparkir di depan rumah tersebut.

"Setelah kami masuk ke dalam rumah, kami mendapati ada enam orang dan empat diantaranya sedang bermain judi remi atau kartu," ungkap Arief, Jum'at (11/6/2021).


Polisi sita barang bukti perjudian kartu remi, uang dan buku catatan skor. (Foto: Istimewa)

Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku judi ini hanya bisa pasrah saat diperiksa petugas. Selanjutnya keempat pelaku langsung digiring ke Mapolsek Srono guna penyelidikan lebih lanjut.

Keempat pelaku judi remi ini diantaranya, berinisial HH (28), HP (32), AS (37). Ketiganya warga Kecamatan Srono, sedangkan satu pelaku lainnya yakni HS (36) asal Kecamatan Cluring.

"Selain mengamankan keempat pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai sebanyak 500 ribu, satu karpet, dan satu buku yang digunakan untuk mencatat skor judi," bebernya.

Saat ini, Arief menambahkan, keempat pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (fat)


Video Terkait: