Melanggar Prokes, Aparat Tindak Tegas Puluhan Remaja dengan Push Up Polsek Singojuruh

Melanggar Prokes, Aparat Tindak Tegas Puluhan Remaja dengan Push Up

Pelanggar prokes dihukum push up di halaman Mapolsek Singojuruh. (Foto: istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Tim pemburu Covid-19 dari unsur kepolisian terus gencar menjalankan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes). Setidaknya, puluhan remaja ditindak tegas aparat lantaran tidak memakai masker.

Operasi Yustisi digelar di depan Mako Polsek Singojuruh, Rabu (9/6/2021). Razia tersebut menyasar kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Singojuruh-Gendoh.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Singojuruh, Itpu Abdul Rohman mengatakan, giat tersebut digelar guna memutus matai rantai penyeberan virus corona yang hingga saat ini belum mereda.

Baca Juga :

Selain itu, Operasi Yustisi ini sesuai Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19, Perda Gubernur No. 2 Tahun 2020, dan Pergub No. 53 Tahun 2020.

"Sebanyak sepuluh remaja terjaring razia. Lima orang kami beri teguran dan sisanya kami beri sanksi fisik, push up," kata Iptu Abdul Rohman kepada wartawan.

Selain diberi sanksi teguran, Abdul Rohman menambahkan, pihaknya juga memberi imbauan dan edukasi terkait bahaya Covid-19.

"Warga yang melakukan pelanggaran prokes kami kumpulkan di halaman Mako Polsek Singojuruh, selanjutnya kami data dan kita beri arahan dan mengedukasi terkait bahaya Covid-19. Kami juga memberikan imbauan agar warga lebih disiplin menerapkan prokes," pungkasnya. (fat)