Satroni Rumah Tetangganya dan Ancam dengan Pisau, Pria Ini Diringkus PolisiPolsek Pesanggaran

Satroni Rumah Tetangganya dan Ancam dengan Pisau, Pria Ini Diringkus Polisi

Terduga pelaku, RS diamankan di Mapolsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pria asal Dusun Sungai Lembu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, berinisial RS (29) ditangkap polisi.

RS ditangkap setelah sebelumnya menjadi buron lantaran diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam saat menyatroni rumah seorang perempuan yang menjadi tetangganya.

"Yang bersangkutan saat ini kita amankan di Mapolsek Pesanggaran," ujar Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi, Senin (24/10/2022).

Baca Juga :

Basori menceritakan, RS melakukan aksinya pada 16 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 01:00 WIB. Saat itu, RS menyatroni rumah tetangganya, yakni Yesti Meivita Dewi (37).

RS menyelinap masuk kamar sambil mematikan lampu kemudian menuju ke kamar korban yang sedang terlelap tidur. RS kala itu langsung menjatuhkan badannya, sehingga korban kaget dan terbangun dari tidurnya.

Karena panik, RS langsung membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau. "Pelaku mengancam dengan pisau. Dia meminta korban untuk diam," kata Kapolsek.

Merasa nyawanya terancam, korban terus berusaha memberontak dan berteriak minta tolong. Disaat bersamaan, pelaku langsung kabur setelah gagal membekap korban.

Tak lama berselang, warga mendatangi rumah korban. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pesanggaran.

Berbekal laporan itulah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dari pelariannya.

"Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan handphone sudah kami amankan. Mengenai motif tindakan pelaku masih dalam penyelidikan," tandasnya. (fat)