
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 46 Kepala Desa di Banyuwangi resmi dikukuhkan sebagai Paralegal setelah menjalani pendidikan dan pelatihan intensif.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap dengan menyandang gelar Paralegal, para kades bisa berperan sebagai juru damai di desanya masing-masing.
Paralegal adalah status atau
peran tambahan bagi kepala desa yang telah dibekali pengetahuan hukum dasar dan
sertifikasi resmi.
Sehingga kades memiliki legalitas
formal untuk bertindak sebagai juru damai (Non-Litigation Peacemaker) dalam
menyelesaikan konflik, memediasi sengketa, dan menerapkan Restorative Justice (RJ)
bagi warganya di tingkat desa tanpa melalui jalur pengadilan.
Kewenangan kepala desa sebagai
paralegal diberikan secara resmi oleh Kementrian Hukum. Sertifikat Paralegal
yang diterbitkan atau diakui oleh Kementerian Hukum menjadi bukti legalitas
untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi.
“Selamat kepada para Kepala Desa
yang baru saja dikukuhkan,” kata Bupati Ipuk saat memberikan sambutannya pada
acara Pengukuhan Gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada 46 Kades
di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/6/2026).
“Gelar sebagai Paralegal menjadi
simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” imbuh
Ipuk.
Ipuk mengatakan, sebagai
paralegal kades harus menjadi juru damai atas permasalah warga. Dengan cara
memediasi konflik warga, menerapkan restorative justice untuk tindak pidana
ringan, serta menyusun dokumen kesepakatan damai yang sah secara hukum.
“Kades menjadi benteng pertama
Restorative Justice (keadilan restoratif) di tingkat desa. Tugas kades bukan
menghukum namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui
musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan
(litigasi),” ujar Ipuk.
“Kades juga diharapkan mampu
meningkatkan kesadaran hukum bagi warga agar menjadi tahu batasan hak dan
kewajiban mereka secara hukum, sehingga potensi terjadinya tindak pidana atau
konflik sosial di desa dapat ditekan sejak dini,” harap Ipuk.
Sementara itu Kepala Divisi
Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenhum Nasional RI,
Soleh Joko Sutopo mengapresiasi para kades Banyuwangi yang telah menjalani
pendidikan dan pelatihan hingga dikukuhkan secara resmi sebagai Paralegal.
“Momentum ini menjadi tonggak
sejarah penting yang membuktikan Banyuwangi tidak hanya maju pariwisata dan
pelayanan publiknya tapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat
desa,” ujar Soleh.
Dengan memiliki kompetensi sebagai juru damai, kepala desa diharapkan bisa memediasi permasalahan dan konflik yang ada di desanya masing-masing hingga tidak perlu naik ke ranah hukum. “Sehingga permasalahan yang terjadi bisa selesai lebih awal tanpa melalui persidangan,” pungkasnya. (*)