Petugas saat mengamankan barang bukti miras. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian Polresta Banyuwangi terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama lebaran.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (3/4/2025), petugas mengamankan 11 botol miras jenis arak Bali dari tangan seorang penjual berinisial MRO, warga Jalan Ikan Cakalang, Kelurahan Kepatihan.
Operasi serupa juga digelar di Desa Patoman, Kecamatan
Rogojampi pada Senin (7/4/2025). Hasilnya, petugas menyita 143 botol arak dari
seorang pria berinisial NS.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra
menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam
menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras yang meresahkan warga.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk
pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat," ujar Rama, Selasa (8/5/2025).
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tetap
waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya
lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasat Samapta Kompol Basori menambahkan, penjual miras
beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk
proses hukum lebih lanjut.
"Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif miras," tegasnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian yang dinilai sigap dalam
merespon aduan masyarakat.
"Alhamdulillah semoga tindakan yang dilakukan pihak
kepolisian bisa membuat efek jera," ujarnya. (red)