Selama Lebaran Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras Jenis Arak, Dua Pria DiamankanPolresta Banyuwangi

Selama Lebaran Polresta Banyuwangi Sita Ratusan Botol Miras Jenis Arak, Dua Pria Diamankan

Petugas saat mengamankan barang bukti miras. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian Polresta Banyuwangi terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama lebaran.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (3/4/2025), petugas mengamankan 11 botol miras jenis arak Bali dari tangan seorang penjual berinisial MRO, warga Jalan Ikan Cakalang, Kelurahan Kepatihan.

Operasi serupa juga digelar di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi pada Senin (7/4/2025). Hasilnya, petugas menyita 143 botol arak dari seorang pria berinisial NS.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras yang meresahkan warga.

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Rama, Selasa (8/5/2025).

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Kasat Samapta Kompol Basori menambahkan, penjual miras beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif miras," tegasnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian yang dinilai sigap dalam merespon aduan masyarakat.

"Alhamdulillah semoga tindakan yang dilakukan pihak kepolisian bisa membuat efek jera," ujarnya. (red)