Sembilan Napi Lapas Banyuwangi Dapat Hak AsimilasiLapas Kelas II-A Banyuwangi

Sembilan Napi Lapas Banyuwangi Dapat Hak Asimilasi

Sembilan Napi Penerima Asimilasi sujud syukur Sebelum meninggalkan Lapas Banyuwangi. (Foto: istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi memberikan hak asimilasi di rumah kepada 9 orang narapidana. Asimilasi ini diberikan berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 24 tahun 2021.

Aturan ini sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Asimilasi ini merupakan lanjutan program yang sebelumnya. Dalam asimilasi perdana di tahun 2021 sesuai Permenkumham nomor 24 tahun 2021. Program ini tetap terus berjalan sesuai ketentuan dari Kemenkumham,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto kepada wartawan, Selasa (13/7/2021) kemarin.

Baca Juga :

Wahyu Indarto menjelaskan, kriteria narapidana penerima asimilasi masih tetap sama dengan program asimilasi sebelumnya. Yakni para napi yang sudah melaksanakan setengah masa tahanannya dan akan bebas, atau dua per tiga masa tahanan. Selain itu, bukan napi yang termasuk perkara pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, tipikor, narkoba, ataupun residivis.

Wahyu Indarto merinci kesembilan narapida yang mendapat asimilasi diantaranya, tiga napi kasus narkotika, satu napi kasus kesehatan, satu napi kasus perjudian, satu napi kasus pencurian, dan tiga napi kasus kehutanan.

"Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu kami berikan arahan dan penjelasan tentang kewajibannya selama menjalankan asimilasi. Meski di rumahnya, mereka tetap harus melapor ke Lapas Banyuwangi setiap seminggu sekali,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, para napi lain masih berkesempatan mendapatkan asimilasi. Yang terpenting, mereka berkelakuan baik selama menjalani pidana dan ada pihak keluarga yang menjadi penjaminnya.

"Tapi terpenting dari itu harus melalui mekanisme litmas (penelitian kemasyarakatan) oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan),” tegasnya. (fat)


Video Terkait: